Sampang, Potretrealita.com – Aroma skandal dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang dalam melindungi pabrik rokok ilegal di Kecamatan Camplong, kian menyengat. Pabrik yang lokasinya hanya berapa langkah dari Mapolsek Camplong itu akhirnya disegel oleh Bea Cukai Madura, Rabu (13/8/2025).
Langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian operasi penangkapan distribusi rokok ilegal di berbagai wilayah Madura. Penangkapan terbaru terjadi di Tanah Merah, Bangkalan, di mana sebuah kendaraan bermuatan rokok ilegal diamankan. Hasil penelusuran aparat mengarah ke pabrik di Camplong yang disebut-sebut beroperasi di bawah “payung” perlindungan oknum aparat.
Awalnya, Kapolsek Camplong, Iptu Bambang Budiyanto, memilih tidak berkomentar saat kasus ini mulai mencuat. Namun, klarifikasi akhirnya muncul saat Ketua L-KPK, H. Sujai, melakukan konfirmasi dan koordinasi lewat pesan WhatsApp pada hari Minggu (10/8).
Dalam percakapan tersebut, H. Sujai menanyakan langsung soal viralnya penyegelan pabrik dan isu bekingan polisi.
“Ngak ada beking-bekingan mas. Itu kan perusahaan resmi. Sampean bisa crosscheck langsung lokasinya di depan wisata Pantai Camplong, ada plang PR di depan,” ujar Iptu Bambang.
Namun, ketika disinggung soal penyegelan dua unit mesin produksi oleh Bea Cukai, Bambang berkelit. “Kalau terkait penyegelan mesin itu ranahnya Bea Cukai. Monggo konfirmasi langsung ke BC (Bea Cukai) atau ke pemilik perusahaan,” tegasnya.
Bambang juga menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa di lokasi tersebut memang ada perusahaan rokok resmi dengan produk bercukai. “Kalau beroperasi, tahu lah. Tapi urusan izin itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Kapolsek, tim Pengawasan Bea Cukai Madura justru menemukan fakta yang menguatkan dugaan pelanggaran. Saat penyegelan, petugas mendapati dua mesin produksi rokok yang telah beroperasi meski proses perizinan belum selesai.
“Untuk dua mesin tersebut, pemilik mengaku masih proses izin. Tapi sebelum izin keluar, aktivitas produksi tidak dibenarkan. Itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” kata salah satu petugas.
Bea Cukai menegaskan bahwa produksi rokok wajib memenuhi izin ketat. Pelanggaran semacam ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga dapat menggerus pemasukan negara dari sektor cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Meski penyegelan telah dilakukan dan isu keterlibatan oknum polisi terus bergulir, hingga berita ini diturunkan Propam Polres Sampang belum mengeluarkan pernyataan resmi. Tidak ada pula tanda-tanda pemeriksaan internal terkait dugaan bekingan.
Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apalagi, jarak pabrik dengan Mapolsek begitu dekat, sehingga sulit membayangkan aktivitas ilegal bisa berjalan tanpa tercium aparat setempat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Sampang. Publik menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Jika benar ada oknum yang melindungi bisnis ilegal, maka penindakan tidak boleh berhenti di level pekerja atau pemilik pabrik saja. Rantai pelindungnya juga harus dibongkar demi menjaga integritas aparat. (Red)