Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 6 Agu 2025 10:19 WIB ·

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


 Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan di Kota Pahlawan. Seorang residivis pelaku pembobolan toko yang sudah meresahkan publik akhirnya berhasil diringkus.

Satu pelaku berinisial H.S., pria asal Dampit, Kabupaten Malang, diamankan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Raditya Herlambang. Informasi resmi disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pada Rabu (06/08/2025).

AKP Rina menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Surabaya, yakni pertokoan Indomaret kawasan Tegalsari, dan Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek,” ujar AKP Rina Shanty.

Cara pelaku masuk ke dalam toko tergolong nekat dan membahayakan. Ia menggunakan celah di atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa demi bisa mencapai area penyimpanan barang berharga.

Setelah berhasil masuk, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone. Kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya.

AKP Rina menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan Resmob Polrestabes Surabaya dalam membekuk residivis 2 kali pembobolan ini menjadi bukti konkret bahwa aparat terus siaga menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gus)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!