Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 25 Jul 2025 04:45 WIB ·

Terdakwa Syamsiah Berpotensi Bebas, Terlihat Keraguan Tuntutan JPU


 Terdakwa Syamsiah Berpotensi Bebas, Terlihat Keraguan Tuntutan JPU Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Paska Sidang 3 kalinya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Syamsiah di PN Sampang berjalan lancar kendati menjadi sorotan Publik, Kasus yang menyita perhatian kalangan Media ini memang menarik dan Unik.

Kasus dengan no.reg.perkara : PDM-52/SAMPANG/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas nama Terdakwa Syamsiah Binti Ahmad Hasan.

Disaat Pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa a/n Syamsiah justru dinilai menguntungkan terdakwa menurut keterangan terbuka pihak kuasa hukum terdakwa Syamsiah saat melakukan pers rilis di PN Sampang ,kamis 25 juli 2025.

Ach.Bahari SH dan Didiyanto, S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa pada tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh penuntut Umum justru mendukung keberatan terdakwa dimana pada uraian tanggapan terdapat Transaksi jual beli dari mulai harga proses pembayaran dan lain lain meski ada hal yang menjelaskan dan mengatakan lupa dan tidak ingat waktunya pada uraian lembar tanggapan dari pihak Jaksa penuntut Umum.

Oleh karena nya jika terjadi keragu raguan pada suatu perkara mengacu pada putusan No. 33 K/MIL/2009 dan Putusan Mahkamah Agung No. 2175/K/Pid/2007.
asas IN DUBIO PRO REO yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan, tegas Didiyanto, S.H.,M.Kn. kuasa Hukum terdakwa.

Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Syamsiah setidak nya ikut memberi dukungan bahwa kasus tersebut adalah Keperdataan bukan pidana, Dalam uraian tanggapan JPU bahkan membantu menerangkan ada nya transaksi jual beli dan lain sebagainya.

Tim kuasa Hukum syamsiah menambahkan putusan Sela akan di jadwalkan hari Selasa, tanggal 29 juli 2025 mengingat dakwaan dan tanggapan eksepsi JPU terdapat keraguan dan jika pada kondisi tersebut maka harus menguntungkan terdakwa “Dibebaskan ” insya Allah dengan adanya keraguan pada tanggapan jaksa penuntut umum Majelis hakim akan membebaskan terdakwa pada Sidang putusan sela, tutup kuasa hukum syamsiah. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Posko Tanggap Bencana Polresta Malang Kota Resmi Beroperasi 24 Jam

15 Desember 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Apom, Perkuat Kepercayaan Masyarakat Papua Pegunungan

15 Desember 2025 - 17:22 WIB

Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

15 Desember 2025 - 17:17 WIB

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

15 Desember 2025 - 17:11 WIB

Polres Probolinggo Bersama Warga Bersihkan Material Pascabanjir Bandang di Tiris

15 Desember 2025 - 17:05 WIB

Polri Optimalkan Hotline 110 Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

15 Desember 2025 - 16:54 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!