Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 25 Jul 2025 04:45 WIB ·

Terdakwa Syamsiah Berpotensi Bebas, Terlihat Keraguan Tuntutan JPU


 Terdakwa Syamsiah Berpotensi Bebas, Terlihat Keraguan Tuntutan JPU Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Paska Sidang 3 kalinya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Syamsiah di PN Sampang berjalan lancar kendati menjadi sorotan Publik, Kasus yang menyita perhatian kalangan Media ini memang menarik dan Unik.

Kasus dengan no.reg.perkara : PDM-52/SAMPANG/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas nama Terdakwa Syamsiah Binti Ahmad Hasan.

Disaat Pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa a/n Syamsiah justru dinilai menguntungkan terdakwa menurut keterangan terbuka pihak kuasa hukum terdakwa Syamsiah saat melakukan pers rilis di PN Sampang ,kamis 25 juli 2025.

Ach.Bahari SH dan Didiyanto, S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa pada tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh penuntut Umum justru mendukung keberatan terdakwa dimana pada uraian tanggapan terdapat Transaksi jual beli dari mulai harga proses pembayaran dan lain lain meski ada hal yang menjelaskan dan mengatakan lupa dan tidak ingat waktunya pada uraian lembar tanggapan dari pihak Jaksa penuntut Umum.

Oleh karena nya jika terjadi keragu raguan pada suatu perkara mengacu pada putusan No. 33 K/MIL/2009 dan Putusan Mahkamah Agung No. 2175/K/Pid/2007.
asas IN DUBIO PRO REO yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan, tegas Didiyanto, S.H.,M.Kn. kuasa Hukum terdakwa.

Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Syamsiah setidak nya ikut memberi dukungan bahwa kasus tersebut adalah Keperdataan bukan pidana, Dalam uraian tanggapan JPU bahkan membantu menerangkan ada nya transaksi jual beli dan lain sebagainya.

Tim kuasa Hukum syamsiah menambahkan putusan Sela akan di jadwalkan hari Selasa, tanggal 29 juli 2025 mengingat dakwaan dan tanggapan eksepsi JPU terdapat keraguan dan jika pada kondisi tersebut maka harus menguntungkan terdakwa “Dibebaskan ” insya Allah dengan adanya keraguan pada tanggapan jaksa penuntut umum Majelis hakim akan membebaskan terdakwa pada Sidang putusan sela, tutup kuasa hukum syamsiah. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Dibakar Massa di Jojoran Surabaya, Polisi: Kami Tiba Saat Api Sudah Menyala

31 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Oknum Wartawan F Klarifikasi: Tidak Terlibat dalam Aksi Pencurian Kabel di Kepanjen, Namun Bertentangan dengan Keterangan Narasumber

31 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Polres Probolinggo Gandeng Perguruan Pencak Silat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

31 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Program MBG di Sampang Tuai Keluhan, Menu Diropel dan Tak Bergizi, GASI Buka Posko Aduan

31 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

31 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan saat Silaturahmi ke Ponpes An-Nur Malang

31 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Trending di Jawa Timur
error: Content is protected !!