Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Jul 2025 13:22 WIB ·

Polsek Wonocolo Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara di Surabaya


 Polsek Wonocolo Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara di Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 24 Juli 2025. Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu pagi (23/7/2025). Kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial FU (43) di kediamannya, Waru, Sidoarjo.

Gerak Cepat Berdasarkan Laporan Korban
Kapolsek Wonocolo menyatakan bahwa laporan dari korban Z diterima pada Rabu pagi, beberapa saat setelah kejadian. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Begitu kami menerima laporan, tim Reskrim langsung bergerak. Dari hasil analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri pelaku dan kendaraannya, yaitu sepeda angin,” ujar seorang penyidik Polsek Wonocolo.

Penangkapan Pelaku, pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim Reskrim Polsek Wonocolo berhasil menangkap FU di rumahnya. Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi.

Proses Hukum
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. Perlindungan terhadap perempuan di ruang publik adalah prioritas kami,” tegas perwakilan Polrestabes Surabaya.

Imbauan Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual. Masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di waktu-waktu sepi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memilukan, Lansia Calon Haji di Sampang Tak Bisa Berangkat Karena Kendala Pendamping

13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!