Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 22 Jul 2025 13:43 WIB ·

Pelaku Curanmor Obok-Obok Rumah Kost di Jalan Simo Hilir TImur, Pelaku Kini Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal


 Pelaku Curanmor Obok-Obok Rumah Kost di Jalan Simo Hilir TImur, Pelaku Kini Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir rumah kost di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Tersangka berinisial MR (47), warga Kemayoran, Surabaya, berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal.

Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukomanunggal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainul Rofiq, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha, SH, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, SH, yang menjelaskan kronologi dan penangkapan pelaku.

Ipda Eko Yudha menerangkan, pada hari Minggu, 13 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang tengah melaksanakan patroli kring serse menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022, warna hitam, Nopol L 2190 AAR, Noka: MH1JM5128NK052066, Nosin: JM51E2049898, atas nama pemilik Andika Azam Al Hanif, warga Sumber Rejo, Pakal, Surabaya.

1 (satu) buah kunci T

4 (empat) anak kunci T

2 (dua) buah kunci L yang telah dimodifikasi

“Pelaku MR diduga kuat merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan sasaran area kos-kosan dan parkiran sempit. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda, yakni satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal. Bahkan, tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus serupa,” ujar Ipda Eko Yudha.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Polsek Sukomanunggal mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, khususnya di area kos-kosan dan tempat umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. (gus)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan

19 April 2026 - 09:33 WIB

LSM TRINUSA DPD DKI Jakarta “Gruduk” KPK: Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Dinas Kebudayaan Miliaran Rupiah!

19 April 2026 - 09:28 WIB

Diteriaki “Jambret!”, Pelaku Perampas HP di Surabaya Tak Berkutik Diamuk Massa

19 April 2026 - 09:24 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

19 April 2026 - 01:33 WIB

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Viral di Kalimas Udik Akhirnya Dibekuk Polisi Saat Pulang ke Rumah

18 April 2026 - 13:10 WIB

Dipicu Salah Paham Saat Pengajian, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Pakel Diperiksa Polisi

18 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!