Pasuruan, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan benar – benar menunjukkan taringnya. Satu per satu pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, dijebloskan kedalam sel tahanan.
Terbaru, pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berhasil diringkus dan dijadikan penghuni baru Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., memaparkan, seorang pengedar sabu yang kali ini berhasil ditangkap adalah seorang pria pria berinisial MSA.
“Pengedar sabu ini kami tangkap dirumahnya di Dsn Kalitengah, Ds Oro – Oro Puleh, Kec Kejayan, Kab. Pasuruan. Dari tangan pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu siap edar,” terang Iptu Yoyok.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah dompet dan juga sekrop untuk mengambil sabu yang terbuat dari sedotan.
“Pergramnya, pengedar sabu ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 – Rp. 350.000. Saat ini kami masih melakukan oengembangan. Semoga bisa mendapatkan pengedar atau bandar sabu yang lebih besar lagi,” lanjut Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
“Untuk tersangka ini, karena barang bukti keseleuruhannya 2,754 gram, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas perwira polisi dengan 2 balok emas di pundaknya itu. (SY41)