Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Jul 2025 15:19 WIB ·

Pengedar Sabu Asal Dsn Kalitengah Jadi Penghuni Baru Sel Tahanan Polres Pasuruan


 Pengedar Sabu Asal Dsn Kalitengah Jadi Penghuni Baru Sel Tahanan Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan benar – benar menunjukkan taringnya. Satu per satu pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, dijebloskan kedalam sel tahanan.

Terbaru, pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berhasil diringkus dan dijadikan penghuni baru Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., memaparkan, seorang pengedar sabu yang kali ini berhasil ditangkap adalah seorang pria pria berinisial MSA.

“Pengedar sabu ini kami tangkap dirumahnya di Dsn Kalitengah, Ds Oro – Oro Puleh, Kec Kejayan, Kab. Pasuruan. Dari tangan pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu siap edar,” terang Iptu Yoyok.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah dompet dan juga sekrop untuk mengambil sabu yang terbuat dari sedotan.

“Pergramnya, pengedar sabu ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 – Rp. 350.000. Saat ini kami masih melakukan oengembangan. Semoga bisa mendapatkan pengedar atau bandar sabu yang lebih besar lagi,” lanjut Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

“Untuk tersangka ini, karena barang bukti keseleuruhannya 2,754 gram, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas perwira polisi dengan 2 balok emas di pundaknya itu. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Antisipasi Kriminalitas, Polres Tanjung Perak Razia Kendaraan di Jalur Suramadu

17 Januari 2026 - 15:13 WIB

Jaga Nilai Spiritual, Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Wali dan Ulama

17 Januari 2026 - 09:00 WIB

Antisipasi 3C dan Lakalantas, Petugas Gelar Razia Motor di Akses Suramadu

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembobolan Toko Emas di Magetan

17 Januari 2026 - 08:46 WIB

Terkuak! Donasi Yayasan di Ponorogo Jadi Modal Judi, Puluhan Pelaku Diamankan

17 Januari 2026 - 08:27 WIB

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

17 Januari 2026 - 08:17 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!