Sampang, Potretrealita.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Jimmy Sugito Putra, Farid, melayangkan surat permohonan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk melakukan pengembangan terhadap perkara pidana yang menewaskan kliennya. Permohonan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Spg, yang diputus di Pengadilan Negeri Sampang pada 26 Mei 2025.
Dalam surat permohonan itu, Farid menyoroti adanya indikasi kuat bahwa terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam tragedi berdarah yang terjadi pada 17 November 2024 di Padepokan Babussalam, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Majelis hakim secara eksplisit telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain di luar tiga terdakwa yang telah diproses,” kata Farid kepada wartawan ketik. Jumat, 20 Juni 2025.
Fakta penting yang menjadi sorotan adalah kesaksian H. Hamduddin Ihsan, warga setempat, yang dalam sidang pada 10 Maret 2025 mengakui kehadiran Calon Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi alias H. Idi, beserta rombongan di lokasi kejadian beberapa saat sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Saat itu, beredar kabar akan adanya penghadangan di jalan pulang rombongan, disertai pemblokiran jalan dengan kayu dan kendaraan milik saksi Hamduddin Ihsan.
Farid menyebut, adanya pernyataan provokatif yang disampaikan oleh H. Hamduddin Ihsan dalam bahasa Madura juga turut memperkeruh suasana dan memicu tindakan kekerasan.
“Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu berkumpulnya massa bersenjata tajam yang akhirnya berujung pada terbunuhnya almarhum Jimmy Sugito Putra, saksi pasangan calon JIMAD SAKTEH dalam Pilkada Sampang 2024,” ungkap Farid.
Dalam insiden tersebut, Jimmy Sugito Putra sempat berusaha melerai dan menghalangi para terdakwa yang berupaya mengejar seseorang di dalam padepokan. Namun nahas, ia justru menjadi sasaran pembacokan oleh terdakwa Fendi Sranum, Abdur Rohman alias Dur, dan Moh. Suaidi alias Idi, hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas dasar fakta persidangan dan bukti-bukti yang dinilai kuat, Farid meminta agar H. Hamduddin Ihsan diperiksa lebih lanjut dengan dugaan sebagai pihak yang turut terlibat atau memprovokasi kejadian tersebut. Ia juga menilai peran serta pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum harus segera diusut tuntas demi keadilan.
“Kami meminta kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim untuk membuka pengembangan perkara ini serta memproses semua pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Farid.
Dalam suratnya, Farid juga menyalinkan permohonan tersebut ke sejumlah lembaga negara, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM RI, serta lembaga peradilan dan kejaksaan terkait.
“Kami berharap ada perhatian serius dari semua pihak, termasuk lembaga pengawas dan penegak hukum, agar kasus ini benar-benar terbuka secara transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red)