Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 7 Jun 2025 04:55 WIB ·

Diduga Ijin Cuti Oknum Kades Balik Terus Di Rumah Rehabilitasi GRB Janggal


 Diduga Ijin Cuti Oknum Kades Balik Terus Di Rumah Rehabilitasi GRB Janggal Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Pernyataan petugas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar mengenai dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Balik Terus, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Abdul Azis dan temannya Samoe pulang mengajukan Cuti dikarenakan Hari Raya Idul Adha ditanggapi serius oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gresik AKBP Suharsih.

Kepada media ini, perempuan berpangkat 2 melati tersebut menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah berada di rumah rehab kembali.

“Kalo bicara negatif, ya semua pengguna bisa negatif bila sudah tidak menggunakan selama 5 hari. Rehabilitasi bukan semata sudah negatif terus selesei,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gresik AKBP Suharsih, Kamis 05 Juni 2025.

AKBP Suharsih juga menegaskan jika rumah rehabilitasi harus menjalankan tugasnya sesuai Asesmen BNN.

“Untuk kedua terduga pelaku Abdul Azis dan temannya Samoe sudah jelas dilakukan rehab inap selama 3 bulan,” ungkapnya.

Sebelumnya, petugas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar memberikan vidio pernyataan setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur.

Dalam vidio tersebut, petugas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar menerangkan mulainya Abdul Azis dan temannya Samoe masuk ke rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB).

“Pada tanggal 27 Mei 2025, Abdul Azis dan Samoe masuk ke rumah rehabilitasi. Setelah dilakukan proses perawatan, pada tanggal 02 Juni 2025 keduanya dilakukan tes urine dan dinyatakan sudah negatif. Sehingga bisa untuk mengajukan Cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Adha,” ungkapnya.

Sebelumnya juga sudah diberitakan oleh 3 media terdiri dari media Liputan Cyber.com., Cekpos.com dan media Potretrealita.

Dalam pemberitaan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikabarkan oknum Kepala Desa (Kades) Balik Terus yang kabur dari rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar langsung menghubungi anggota Satresnarkoba mengenai kebenarannya.

Dalam percakapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik membenarkan kedua terduga pelaku narkoba yang dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Giri Raharjo Bersinar kabur dan sudah ditangkap kembali saat sedang nongkrong di warkop.

Usai ditangkap, kedua terduga pelaku dikembalikan ke rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar dan dimintai pertanggung jawaban. Namun, pihak rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar melah mengelak jika keduanya kabur, melainkan ijin cuti Hari Raya Idul Adha serta membuat vidio klarifikasi.

Ijin cuti yang disampaikan oleh pihak tempat Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar terdapat beberapa kejanggalan yang dirasa tidak rasional.

1. Dimana, jika memang ada ijin cuti bagi pasien rehabilitasi, seharusnya pihak Giri Raharjo Bersinar melaporkan ke pihak Satresnarkoba Polres Gresik dan BNNK Gresik.

2. Jika memang ada ijin cuti ditempat rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, mengapa saat keduanya kembali digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik, tidak melakukan perlawanan dengan menunjukkan bukti ijin cuti.

3. Tidak adanya pengawasan dan tanggungjawab dari pihak Giri Raharjo Bersinar terhadap pasiennya. Dimana, seorang pasien rehabilitasi jika memang ada ijin cuti, seharusnya tetap dilakukan pengawasan atau didampingi oleh pihak Giri Raharjo Bersinar agar pasiennya tidak kabur.

4. Dimana tidak ada ketentuan berapa lama pasiennya diperbolehkan pulang. Karena kalau merujuk dari pernyatan pihak Giri Raharjo Bersinar, kedua pasiennya ijin cuti dengan alibi Hari Raya Idul Adha sejak tanggal 2 Juni 2025. Sedangkan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2025. Tidak adanya ketentuan berapa lamanya ijin cuti tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, antara kabur, ijin cuti atau sengaja dipulangkan. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!