Surabaya, potretrealita.com – Polemik permintaan uang dengan alibi rehabilitasi untuk 5 orang yang ditangkap oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berbuntut panjang. Narasumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan kronologis permintaan uang.
Ia menyampaikan bahwa, penyidiknya adalah pak Yanto sedangkan yang mengurusi adalah Bapak Sandra orang Sidoarjo. Dimana Bapak Sandra ini diduga kuat adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh penyidik bukan kuasa hukum dari pihak keluarga.
“Katanya penyidik barang buktinya ada didalam pipet. Untuk pria berinisial M yang dipulangkan, kata penyidik karena tidak ikut patungan dan hasil tes urine negatif sehingga dijadikan saksi. Padahal kelimanya ada dalam 1 ruangan saat ditangkap,” terangnya.
“Nanti uangnya tidak diserahkan di kantor polisi (Polres). Katanya Pak Sandra disuruh datang ke kantornya. Katanya Pak Sandra tiap kepala tidak boleh dibawah Rp. 5.000.000. Kalau rawat jalan diminta Rp. 5.000.000, tetapi kalau di rehabilitasi diminta Rp. 10.000.000. Uang itu harus ada sebelum keempatnya dikirim ke BNN,” kata narasumber.
Untuk memenuhi permintaan Bapak Sandra, pihak keluarga terpaksa menggadaikan HP, sepeda motor dan lain – lainnya agar bisa mendapatkan uang guna membayar administrasi BNN.
“Penyerahan uang secara cash/tunai. Pak Sandra tidak mau dibayar melalui transfer. Katanya uang itu harus diserahkan jam 2. Setelah itu jam 3 baru keempatnya dikirim ke BNN. Jam 7 atau jam 8 malam baru diketahui dirawat jalan atau di rehab,” lanjutnya.
Sebelumnya, awak media pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, melakukan konfirmasi terhadap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai prosedural.
“Kalau masalah uang, kata penyidik uangnya hanya Rp. 10.000.000 untuk membayar administrasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Kalau ada yang lainnya tidak tahu,” kata AKP Eko Lukwantoro melalui telepon whatsapp (WA).
Dari pernyataan narasumber dan juga Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, diduga kuat adanya konspirasi antara pihak kepolisian, khususnya pihak penyidik dengan pihak kuasa hukum tunjukan penyidik untuk mendapatkan keuntungan dengan mencatut nama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Bagaimana penyidik bisa mengetahui nominal uang yang sudah dikeluarkan oleh pihak keluarga apabila tidak berkoordinasi dengan Bapak Sandra selaku kuasa hukum dengan alibi biaya administrasi BNN.
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo yang sempat dikonfirmasi oleh awak media, dengan tegas membantah keterangan Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro. Senada dengan Kepala BNNK Surabaya, pihak tempat Rehabilitasi keempat orang yang direhabilitasi juga tidak menerima uang yang diminta oleh pihak kuasa hukum.
Perlu diketahui, penangkapan terhadap 5 orang tersebut saat asyik tengah mempersiapkan pesta narkoba golongan 1 jenis sabu di Jalan Krembangan Surabaya oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (10 Mei 2025).
Adapun 5 orang yang digelandang ke Polrestabes Surabaya tersebut yakni berinisial M, H, D, W dan A. Selang beberapa hari, keempatnya dimasukkan kedalam tempat rehabilitasi dan untuk pria berinisial M dipulangkan dengan status saksi karena hasil tes urine negatif dan tidak ikut patungan membeli sabu. (SY41)