Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 21 Mei 2025 06:39 WIB ·

Ormas ASB Bersama Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS, Pegawai Tanpa di Bekali BPJS


 Ormas ASB Bersama Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS, Pegawai Tanpa di Bekali BPJS Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Ketua Ormas ASB ( Arek Suroboyo Bergerak ) Diana Samar kembali menemukan Perusahaan Nakal yang tidak memberikan perlindungan kesehatan bagi para pegawainya.Rabu ( 21/5/2025 )

Perusahaan tersebut ada yang tidak mengikutsertakan pegawai atau karyawannya masuk dalam BPJS tenaga kerja dan tidak memberikan hak- hak karyawan serta santunan pada karyawan yg sudah mengalami kecelakaan saat melakukan tugas kerja, 1 rupiah pun tidak,”ujar Diana.

Kami ASB dan Pemuda Indonesia akan melaporkan secara resmi pelanggaran yg di lakukan oleh PT GAS tersebut, karena jelas melanggar UU dgn sanksi pidana, denda 1M dan kurungan 8 tahun penjara sesuai yang disebutkan Pasal 55 UU BPJS,tambahnya

Ketum ASB menyikapi sikap arogansi pemimpin dan staf HRD PT GAS yg sudah mengingkari kesepakatan waktu pertemuan,sangat tidak menghargai kami sebagai kuasa pendampingan,
selain dari itu kami juga mengambil langkah tegas untuk melaporkan PT GAS terkait pelanggaran yg sudah dilakukan dan tindakan tidak berprikemanusiaan yang sudah dilakukan pada banyak karyawan khususnya 2 karyawan yang sudah memberikan kuasa pendampingan pada kami

“Kami sangat berharap Pemerintah khususnya Kementerian tenaga kerja untuk tidak memberikan kelonggaran pada perusahaan perusahaan nakal seperti diatas”.

“Setelah kasus CV sentosa seal yg menyita perhatian publik nasional ternyata ada lagi yang lebih kejam dari apa yang dilakukan Oleh JH Diana”.

“Untuk itu kami Juga akan bersurat resmi pada Menteri tenaga kerja dan Kementerian HAM,bahwa surabaya Darurat 1”.

“Semua Perusahaan perlu di sidak terkait kewajiban kewajibannya yg harus, dilakukan pada para karyawannya”.

“Kami marah apabila rakyat hanya di peras tenaganya dan dibuang ketika tidak lagi berguna. Kalau bukan kita yang teriak siapa lagi
Kalau tidak bertindak sekarang kapan lagi,” pungkas Diana. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalapas Kusnan Hadirkan Angin Segar, dari Program Inovatif hingga Komitmen Anti HALINAR

21 Mei 2025 - 13:25 WIB

PT Dok Pantai Lamongan Memasang Pagar Berduri Di Lokasi Sengketa Lahan, Polres Lamongan Terkesan Tutup Mata

21 Mei 2025 - 08:07 WIB

Mitigasi, Kapolres Sumenep Cek Lokasi Tanggul Jebol di Desa Patean

21 Mei 2025 - 06:52 WIB

Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak – kanak

21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Sigap dan Tulus, Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji Lansia Menuju Bus

21 Mei 2025 - 06:44 WIB

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

21 Mei 2025 - 06:35 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!