Surabaya, Potretrealita.com – Putusan Pailit terhadap Debitur PT. Jivan Jaya Makmur yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta bersama Hakim anggota , Hakim I Made Subagia Astawa dan Hakim Sudar serta Hakim Pengawas Slamet Suripto yang menunjuk Kurator dan Laurensia Widya dan pengurus kantor hukum Riyadi & Partners menimbulkan persoalan dimana Lazuardi Muliadi selaku kreditur Konkuren belum mendapat uang hasil lelang asset perusahaan.
Lazuardi menjelaskan bahwa, perkara berawal saat saya memberikan pinjaman kepada Suryawan Subagyo selaku pemilik PT. Jivan Jaya Makmur yang bergerak di bidang jual-beli Handphone dengan total sekitar Rp 1.1 Miliar. sekitar tahun 2022, kemudian Suryawan mengajukan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Debitur adalah PT. Jivan Jaya Makmur di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dan bernjanji akan melunasi hutangnya setelah aset dilelang atau dijual. Namun hingga saat ini, saya belum menerima uang sepeserpun.
“Saya berharap uang saya dikembalikan,”kata Lazuardi kepada Awak Media. Selasa (20/05/2025).
Ia menambahkan bahwa, dalam perkara PKPU yang diajukan PT. Jivan Jaya Makmur saya masuk dalam Kreditur Konkuren dengan total tagihan Rp 1.116.000.000 dan sudah masuk Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 14 April 2023 dan sudah diverifikasi tertanggal 8 Mei 2023 serta ditandatangi oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga H. Slemet Suripto dan kurator PT. Jivan Jaya Makmur Laurensia Windy Jaya serta Erlyn Suzanna.
“Namun saat putusan harta pailit penjual tanah dan bangunan SHGB no.669/Kelurahan Embong Kaliasin sebesar Rp.27.400.000.000 dan SHGB no.670/Keluharan 670 sebesar Rp.5.600.000.000 yang totalnya Rp 33 miliar. Nama saya dan Sutikno Budiman yang merupakan Kreditur Konkuren nihil,” katanya.
Disinggung terkait adanya persoalan tersebut langkah apa yang telah dilakukan agar uangnya bisa kembali.
Lazuardi mengatakan bahwa, saya sudah mendatangi Suryawan dan saat itu Suryawan bilang semuanya diatur oleh Kurator. Dan pengakuan Suryawan tidak menerima uang hasil leleng asset. Sementara itu saya juga mencoba mendatangi Kurator Laurensia Windy dikantornya namun tidak bisa masuk komunikasi dan tidak ada respon.
“Dan informasinya suami Kurator itu yang paling berperan, kalau gak salah nama Albert.
Terpisah Suami dari Kurator Laurensia, Albert saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.
Untuk diketahui sebelumnya PN Surabaya menghukum Pidana Penjara terhadap dua Kurator yakni Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit. (Red)