Bangkalan, Potretrealita.com – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai ratusan juta rupiah di Puskesmas Modung, Kabupaten Bangkalan, terbengkalai dan tak berfungsi sejak dibangun pada 2020. Alih-alih dimanfaatkan untuk mengolah limbah medis berbahaya, bangunan IPAL kini dipenuhi semak dan tidak menunjukkan aktivitas pengelolaan limbah.
drg. Titin, selaku Kepala Puskesmas Modung, berdalih telah mengajukan permohonan operasional ke Dinas Kesehatan setiap tahun. Namun saat diminta menunjukkan bukti surat tersebut, ia menolak mempublikasikannya. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya menutup-nutupi kelalaian pengelolaan fasilitas negara.
Padahal, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah medis secara aman. Kegagalan menyediakan IPAL aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana.
> Pasal 104 UU Lingkungan Hidup: Ancaman pidana bagi pengelola limbah B3 yang lalai.
Pasal 163 UU Kesehatan: Kewajiban fasilitas kesehatan mengelola limbah medis.
Dalih bahwa limbah ditangani pihak ketiga tidak menggugurkan kewajiban memiliki IPAL aktif di lokasi sebagaimana ketentuan teknis pembangunan fasilitas kesehatan.
Indikasi pelanggaran lainnya termasuk dugaan penyalahgunaan aset negara (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara), dan potensi pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan pasien serta masyarakat sekitar.
Awak media telah merekam kondisi lapangan serta keterangan narasumber, dan akan segera melaporkan kasus ini kepada:
Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Bangkalan
Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur
Aparat Penegak Hukum (Kejari/Polres)
Negara dirugikan. Lingkungan terancam. Pasien dibahayakan. Kepala Puskesmas tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan. (Mul)