Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 17 Mei 2025 06:44 WIB ·

Diduga Penanganan Lambat Kasus Penganiayaan Akivah di Polres Gresik, Korban Keluhkan Ketidakpastian: “Kalau Saya Diam, Polisi Juga Diam”


 Diduga Penanganan Lambat Kasus Penganiayaan Akivah di Polres Gresik, Korban Keluhkan Ketidakpastian: “Kalau Saya Diam, Polisi Juga Diam” Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Akivah oleh Polres Gresik menuai sorotan tajam. Korban meluapkan kekecewaannya atas dugaan lambatnya proses hukum yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan telah dilayangkan sejak Desember 2024.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/378/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Desember 2024 menyebutkan Akivah sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Surat Perintah Penyidikan juga telah terbit pada 7 Januari 2025.

Namun hingga pertengahan Mei 2025, belum ada penetapan tersangka. Padahal, menurut Akivah, dua saksi kunci dari pihak RSUD Ibnu Sina masing-masing berinisial FC dan Gd, selaku petugas keamanan RS Ibnu Sina telah dimintai keterangan hingga tiga kali.

“Kenapa keluhan saya tidak ditanggapi oleh Polres? Seakan-akan keluhan masyarakat itu tidak ditanggapi. Ya ditanggapi, tapi sebatas itu saja. Kalau saya diam, pihak Polres juga diam. Penyidiknya juga diam,” keluh Akivah saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Saat dikonfirmasi, penyidik unit PPA Polres Gresik, M Faris Bagus P, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut perkara telah digelar dan masih membutuhkan tambahan saksi selain korban.

“Untuk tahap penyidikan, harus ada saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi minimal dua sampai tiga orang. Kami juga sudah mengirimkan dua kali surat pemanggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak datang,” jelas Faris.

Lebih lanjut, Faris mengungkapkan bahwa sebelumnya perkara ini ditangani oleh penyidik Setyana, namun kini dialihkan kepadanya karena cuti hamil. Pemanggilan terhadap atasan Akivah di RSUD, menurutnya, juga telah dilakukan dua kali, namun tidak diindahkan.

“Kami akan kirimkan lagi surat pemanggilan ke RSUD untuk menghadirkan saksi tambahan,” ujarnya.

Korban pun juga menanyakan kepada Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA ) menyayangkan belum adanya penetapan tersangka meski perkara sudah bergulir cukup lama pak.

“Kalau bisa, pelakunya itu segera ditangkap. Biar ada efek jera, soalnya tersangkang sering mengintai aku” tegas Akivah.

Hingga kini, pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!