Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 7 Mei 2025 10:53 WIB ·

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar


 Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.

Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

“Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah,” ujar AKP Adimas.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar AKP Adimas.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

“Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!