Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 29 Apr 2025 07:54 WIB ·

Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik


 Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Seorang warga Surabaya, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar dan diduga merupakan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan kliennya.

Menurut pernyataan dari pihak kuasa hukum, klien mereka telah menunjukkan sikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung. Bahkan, senjata api yang dimiliki Muhammad Ali telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk pengurusan izin, dengan itikad baik menyerahkannya setelah proses administrasi selesai. Namun, bukannya mendapatkan respons positif, klien mereka justru kembali dilaporkan dengan pasal tambahan terkait dugaan penipuan.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya. “Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal.”

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan Restorative Justice (RJ) sesuai permintaan penyidik, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan dari pelapor. Justru kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menurut pihak kuasa hukum menunjukkan indikasi adanya permainan dalam penanganan perkara ini.

Muhammad Ali menyatakan bahwa senjata api jenis Blok 43 Kaliber 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadinya, yang dibeli atas nama dirinya dan untuk keperluan bela diri, bukan atas nama perusahaan. Bahkan surat izin dan dokumen kepemilikan resmi diterbitkan atas nama dirinya, bukan korporasi.

Dalam penjelasannya, Muhammad Ali juga mengungkap bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan kerja secara resmi, meski telah mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk ke luar kota dan luar negeri.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum kini berencana menempuh jalur hukum balik dengan melaporkan tuduhan palsu yang diarahkan kepada klien mereka, sambil menyiapkan pembuktian di pengadilan bahwa kasus ini sebetulnya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dibelokkan ke ranah pidana. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setingkat lebih Tinggi, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

29 April 2025 - 14:44 WIB

Konflik Antara Advokat Alm Karyawan Dengan Advokat Pabrik SCA Masih Memanas

29 April 2025 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

29 April 2025 - 09:59 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

29 April 2025 - 09:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita

29 April 2025 - 09:45 WIB

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

29 April 2025 - 03:34 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!