Sidrap, Potretrealita.com — Dugaan penyalahgunaan atribut resmi pemerintah kembali mencuat. Sebuah kwitansi bermaterai dengan stempel Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap diduga digunakan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercantum nilai pungutan sebesar Rp 4.000.000. Namun, setelah ditelusuri, kwitansi tersebut tidak memiliki dasar administratif resmi dari dinas terkait.
Bukti Menguatkan Dugaan: Investigasi awal menemukan tidak adanya surat tugas atau dokumen pendukung yang sah atas pungutan tersebut. Penggunaan stempel resmi dinas tanpa prosedur legal memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum: Pakar hukum yang dikonfirmasi menyatakan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai:
Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tindak pidana korupsi melalui pungli (Pasal 12 e UU Tipikor) dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).
Desakan Investigasi Mendalam: Aktivis anti-korupsi dan LSM mendorong agar:
Aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan hukum.
Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terhadap Dinas Perdagangan Sidrap.
Pemerintah daerah memperketat pengawasan penggunaan atribut resmi.
Pentingnya Transparansi: Kasus ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Penggunaan ilegal stempel dinas berpotensi memperbesar ruang korupsi di level birokrasi bawah.
Respons Pemerintah: Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perdagangan Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penutup: Masyarakat kini menunggu langkah cepat dan tegas dari aparat. Pencatutan nama instansi negara untuk pungli tidak boleh dibiarkan, demi menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Sidrap. (Mul)