Bekasi, potretrealita.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Kota Bekasi menaikkan intensitas perlawanan terhadap dugaan kebobrokan tata kelola keuangan di tubuh BUMD PT BPRS Patriot Bekasi (Perseroda). Melalui Somasi Pertama dan Terakhir (Surat No. 055/TRINUSA-DPC/KOTABK/SX/2026), LSM TRINUSA menuding manajemen BPRS sengaja “bermain gelap” dan menyembunyikan informasi publik dari masyarakat Kota Bekasi.
Sikap bungkam Direktur Utama PT BPRS Patriot Bekasi atas surat klarifikasi resmi pertama dinilai bukan sekadar bentuk pengabaian, melainkan tanda bahaya atas dugaan penyimpangan modal daerah sebesar 99,39% milik Pemerintah Kota Bekasi.
3 DOSA BESAR MANAGEMENT PT BPRS PATRIOT BEKASI (VERSI AUDIT BPK RI)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jabar No. 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, LSM TRINUSA menemukan tiga indikasi penyimpangan sistematis:
Vonis Dividen Mengendap (Rp6,66 Miliar)
Keputusan RUPS 10 Februari 2026 telah mengesahkan dividen sebesar Rp6.665.314.169,00 wajib masuk ke Kas Daerah. Namun, hingga 251 hari berlalu, dana segar hak rakyat Kota Bekasi tersebut TIDAK PERNAH DISETORKAN. Ke mana mengendapnya uang miliaran ini? Siapa yang menikmati bunga atau perputarannya?
Dugaan Manipulasi Porsi Laba Menyimpang Aturan (Rp555 Juta)
RUPS nekat mengubah komposisi alokasi laba bersih secara sepihak dan melanggar Permendagri No. 21 Tahun 2024. Perubahan ini menggeser dana sebesar Rp555.442.847,00 dari pos internal ke pos dividen. Ironisnya, setelah alokasi dividen dibesarkan di atas kertas, fisiknya justru “ditahan” dan tak disetorkan ke kas daerah.
Misteri Selisih Neraca Rp18,2 Miliar sejak 2006
Terdapat jurang selisih sebesar Rp18.206.178.852,12 antara nilai investasi di Neraca Pemkot Bekasi (Rp128,46 Miliar) dan nilai ekuitas BPRS (Rp110,25 Miliar). Kelalaian pencatatan belasan tahun dan hilangnya dokumen-dokumen RUPS merupakan indikasi kuat kecerobohan fatal atau upaya penghilangan jejak akuntabilitas modal daerah.
PERNYATAAN MENUKIK KETUA DPC LSM TRINUSA KOTA BEKASI
“Diamnya BPRS Patriot Bekasi adalah wujud arogansi lembaga yang mengelola uang rakyat! Jangan coba-coba mengobral alasan rahasia bank untuk menutupi borok operasional. Uang Rp6,66 Miliar itu PAD Kota Bekasi, bukan uang nenek moyang oknum pejabat!” tegas Maksum Alfarizi (Mandor Baya) dengan nada keras.
“Kami beri ultimatum terakhir hingga Jumat, 23 Oktober 2026 Pukul 16.00 WIB! Buka risalah RUPS, tunjukkan bukti transfer ke Kas Daerah, dan beberkan kertas kerja koreksi Rp18,2 Miliar itu! Jika tetap membangkang, siap-siap kami heret kasus ini ke ranah sengketa Komisi Informasi, kami desak OJK membekukan izin operasi, dan kami laporkan dugaan Pidana Korupsi ke APH!” cetus Mandor Baya. (Mul)











