Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 13 Okt 2026 13:57 WIB ·

Pinjam Motor Alasan Beli Nasi Pecel, Tak Kunjung Kembali, Warga Kedung Mangu Lapor Polsek Kenjeran


 Pinjam Motor Alasan Beli Nasi Pecel, Tak Kunjung Kembali, Warga Kedung Mangu Lapor Polsek Kenjeran Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor yang menimpa Zeim, warga Jalan Kedung Mangu, Surabaya, kini memasuki proses hukum. Korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenjeran, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa 13/10/26, sekitar pukul 12.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/328/X/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Zeim kepada mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika dirinya sedang nongkrong di salah satu kedai di Jalan Randu, Surabaya 11/10/26 sekitar pukul 18:52 WIB.

Saat itu, seorang pria bernama Dani datang dan meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban dengan alasan hendak membeli nasi pecel.

Korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Dani. Zeim mengaku sempat berniat ikut bersama Dani, tetapi niat tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.

“Awalnya saya hanya meminjamkan motor karena alasannya mau membeli nasi pecel. Saya sempat bermaksud ikut, tetapi Dani meminta agar saya tidak ikut,” ungkap Zeim.

Setelah Dani membawa sepeda motor tersebut, Zeim menunggu kendaraan itu dikembalikan. Namun, hingga waktu yang ditunggu, Dani tak kunjung kembali bersama sepeda motor milik korban.

Merasa khawatir, Zeim berusaha menghubungi Dani melalui sambungan telepon. Akan tetapi, nomor telepon yang biasa digunakan untuk menghubungi Dani disebut sudah tidak aktif.

Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan dan akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenjeran.

Polsek Kenjeran Terima Informasi, Korban Berharap Ada Tindak Lanjut

Saat dikonfirmasi oleh awakmedia, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membaca laporan yang dimaksud dan menindaklanjutinya.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti saya baca dulu, Mas, laporannya, dan segera ditindaklanjuti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal pihak kepolisian atas informasi mengenai laporan yang disampaikan korban. Adapun perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyelidikan dan upaya mencari keberadaan terlapor, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Zeim berharap Polsek Kenjeran dapat menangani laporannya secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga berharap sepeda motornya dapat ditemukan kembali dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polsek Kenjeran. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditemukan,” demikian harapan korban.

Transparansi Penanganan Perkara Menjadi Perhatian

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk ketika permintaan tersebut disertai alasan yang terkesan sederhana.

Di sisi lain, laporan yang telah disampaikan korban diharapkan memperoleh penanganan sesuai prosedur, sehingga kejelasan peristiwa dan keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang dapat segera diketahui.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan maupun klarifikasi dari Dani selaku pihak yang disebut dalam keterangan korban. Dugaan penipuan atau penggelapan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi publik Hukum membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Suyudi Ario Seto Gencarkan Operasi Antinarkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Perkuat Kamtibmas di Simokerto, Ormas Madas, Polsek, Warga, dan Media Jalin Sinergi

13 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Polres Jember Gelar Razia Sarang Narkoba di Curahtakir, Lima Warga Jalani Tes Urine dan Hasilnya Negatif

12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Baru 4 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga Usai Gagal Gasak Motor di Barbershop

12 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Gelombang Pasang Terjang Pesisir Cumpat Surabaya, Enam Perahu Nelayan Tenggelam, Warga Terlilit Tali Dievakuasi ke RS UNAIR

12 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Ketua Umum PRKB Imam Buhori Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

12 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!