Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 8 Okt 2026 12:48 WIB ·

Polres Pamekasan Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan Berencana yang Kabur Sejak 2022 di Jember


 Polres Pamekasan Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan Berencana yang Kabur Sejak 2022 di Jember Perbesar

Pamekasan, potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang buronan kasus pembunuhan berencana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022. Tersangka berinisial HY, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka HY merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan intensif anggota Satreskrim sejak terbitnya status DPO.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi keberadaan tersangka yang didapatkan petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Kecamatan Ambulu, Jember, dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, HY mengakui perbuatannya.

​Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang mengakibatkan korban berinisial MT meninggal dunia. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan peran masing-masing :
– ​HY melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit.
– ​HM turut melakukan pembacokan menggunakan celurit. HM telah ditahan sejak tahun 2022 dan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
– ​SL berperan merencanakan pembunuhan serta mengendarai mobil pick up untuk menabrak korban hingga jatuh. SL dilaporkan telah meninggal dunia akibat sakit.

​Motif utama pembunuhan ini dipicu rasa tidak terima akibat bakal calon tersangka dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi.

​Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit sepanjang 58 cm beserta sarungnya yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda Vario (Nopol M 4103 CN), serta mobil pick up (Nopol D 8344 DG). Seluruh barang bukti tersebut disita dalam berkas perkara terpidana HM.

​Atas perbuatannya, tersangka HY disangkakan Pasal 340 Subsidan Pasal 338 Subsidan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsidan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 459 Subsidan Pasal 458 Subsidan Pasal 262 ayat (4) subsidan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus dalam Aksi Jumat Berkah di Pasar 17 Agustus

9 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Merek Kosmetik MBC dan NBC Masuk Perkara PN Tulungagung, Kerugian Diklaim Capai Rp2,8 Miliar

9 Oktober 2026 - 06:40 WIB

APMP Jatim Demo di Polda Jatim, Desak Usut Dugaan Praktik Peleburan Emas Ilegal di Bangkalan Selama 10 Tahun

9 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

9 Oktober 2026 - 06:10 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

9 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pria di Surabaya, 95,44 Gram Sabu Disita, Pemasok Diburu

8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!