Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Okt 2026 08:11 WIB ·

Nunggak Retribusi Lebih 2 Tahun, 1 Unit Rusunawa Tanah Merah Disegel Petugas Gabungan


 Nunggak Retribusi Lebih 2 Tahun, 1 Unit Rusunawa Tanah Merah Disegel Petugas Gabungan Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Kegiatan penertiban dan penyegelan unit hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Rabu ( 7/10/2026 ) siang hari

​Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Rusunawa Surabaya, Dinda, dengan melibatkan jajaran Satpol PP Kota Surabaya,Agnis serta didampingi personel TNI dan Kepolisian. Pelaksanaan penyegelan ini turut disaksikan oleh Ketua RT 13, Tholib, serta Ketua LPMK Tanah Kali Kedinding, H. Munhari.

​Dinda menjelaskan, bahwa penyegelan ini merupakan langkah penegakan aturan atas pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya. Sebelumnya, terdata sekitar 65 warga penghuni yang mengalami tunggakan retribusi.

Namun, setelah pendekatan persuasif serta sosialisasi intensif dari Pemerintah Kota Surabaya, mayoritas warga melunasi atau menyepakati skema pembayaran, hingga menyusut menjadi satu unit tempat tinggal yang akhirnya harus ditindak tegas.

​Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah memberikan tahapan sanksi administratif secara terukur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penyegelan.

​”Kami sudah memberikan sanksi bertahap sesuai dengan tata cara di Perwali. Begitu SK Penyegelan terbit, kami mengajukan bantuan penertiban kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Hari ini ada satu unit yang kami segel karena menunggak retribusi pembayaran lebih dari dua tahun,” tegas Dinda

​Lebih lanjut, Dinda menegaskan bahwa UPTD pada dasarnya memberikan keringanan dan skema cicilan bagi para penghuni yang beritikad baik dan kooperatif. Prosedur penindakan sanksi tidak dilanjutkan apabila penghuni mengajukan permohonan resmi serta berkomitmen menyelesaikan tunggakannya secara bertahap.

​Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan pembelajaran bagi seluruh penghuni rusunawa di Surabaya. Pihak UPTD mengimbau warga agar senantiasa disiplin dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi bulanan tepat pada waktunya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang MotoGP Mandalika, Polda Jatim Terjunkan Personel BKO untuk Perkuat Pengamanan

7 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Lima Kasus Narkoba Terungkap, Polres Blitar Kota Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

7 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Diduga Narkotika 17,11 Gram dalam Ayam Goreng

7 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Terungkap! Pria di Probolinggo Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Sejak 2020, Kini Jadi Tersangka

7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

MFH Tewas Bersimbah Darah, Polisi Amankan Perempuan 22 Tahun dan Dalami Motif Asmara

7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Wajah Terduga Maling Motor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Tindaklanjuti

7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!