Surabaya, potretrealita.com — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari salah satu kamar hotel di Kota Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pesta narkoba.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi memastikan seluruh pihak yang diamankan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang mengonsumsi narkoba bersama sejumlah orang di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkotika dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di salah satu wilayah di Kota Surabaya.
Hasil pemeriksaan dan tes urine kemudian menunjukkan tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Meski demikian, polisi belum menyampaikan identitas maupun asal daerah ketiga orang tersebut secara terbuka.
AKP Hadi Ismanto menegaskan, proses terhadap kedelapan orang tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” jelasnya.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses pemeriksaan dan penanganan terhadap kedelapan orang tersebut, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang terlarang serta keberadaan C yang disebut sebagai pemasok dan kini berstatus DPO. (gus)











