Surabaya, potretrealita.com — Penanganan terhadap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga menghalangi laju ambulans pembawa jenazah akhirnya berlanjut ke proses disiplin internal.
Oknum tersebut diketahui bernama S. Dhimas Akbar Premadi Wibowo (NIP 19910310 2025 211 009). Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas melalui skema BKO di wilayah Kecamatan Bulak, Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah video aksi oknum berseragam PDL Satpol PP tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia terlihat membuntuti dan menghentikan ambulans milik BPJS Watch Cabang Surabaya yang tengah membawa jenazah beserta keluarga menuju Sampang, Madura.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Putro Agung Kulon arah Suramadu, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Aksi tersebut sontak memicu reaksi publik. Terlebih, pada tahap awal penanganan, oknum bersangkutan disebut hanya diminta membuat surat pernyataan permintaan maaf yang disaksikan unsur Muspika setempat pada Kamis (24/9/2026).
Penyelesaian awal tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai belum mencerminkan bobot persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
*Dicopot dari BKO Kecamatan Bulak*
Menanggapi polemik yang berkembang, Camat Bulak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama pribadi, jajaran kecamatan, serta seluruh anggota.
Pihak Kecamatan Bulak juga memastikan oknum tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugas di wilayah tersebut.
Mulai Senin mendatang, Dhimas akan ditarik dari tugas BKO dan dikembalikan sepenuhnya ke Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan serta penindakan disiplin oleh instansi induknya.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak Kecamatan Bulak menyatakan tidak menghendaki yang bersangkutan kembali bertugas di wilayahnya.
“Langkah-langkah tegas ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata, pelajaran bagi seluruh jajaran petugas, serta memulihkan kepercayaan masyarakat. Ke depannya, seluruh aparatur diimbau untuk senantiasa menjaga sikap, mematuhi aturan, dan menjadi teladan yang baik bagi warga,” ujar Camat Bulak.
*Juga Ditilang Polisi*
Selain proses disiplin internal, oknum tersebut juga disebut telah mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas yang terlihat dalam video.
Salah satu pengemudi ambulans membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Juga dikenakan tilang karena waktu di video yang sudah viral tidak menggunakan spion serta helm,” ujar salah satu sopir ambulans.
Selain itu, yang bersangkutan disebut telah menjalani pemeriksaan tes urine dengan hasil negatif.
*Ambulans Memiliki Hak Prioritas*
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kendaraan ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Ketentuan mengenai kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134, ambulans yang mengangkut orang sakit maupun kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Sementara itu, ketentuan pidana terhadap pengemudi yang tidak memberikan hak utama kepada kendaraan tertentu diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan ditariknya oknum tersebut dari Kecamatan Bulak, proses penanganan kini bergeser ke tingkat Pemerintah Kota Surabaya melalui instansi induknya.
Publik selanjutnya menunggu bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan terhadap oknum tersebut serta sejauh mana proses tersebut mampu menjawab keresahan masyarakat atas viralnya video penghadangan ambulans pembawa jenazah. (Mul)











