Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Sep 2026 04:07 WIB ·

Modus “Doa Keselamatan”, Pria 43 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Rungkut


 Modus “Doa Keselamatan”, Pria 43 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Rungkut Perbesar

Surabaya, potretrealita.com — Seorang pria berinisial P.E.W. (43) diamankan setelah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap tiga anak laki-laki di kawasan Rungkut, Surabaya. Untuk mendekati para korban, tersangka menggunakan modus menakut-nakuti dan menawarkan doa keselamatan.

Ketiga korban masing-masing berusia 11 tahun serta dua anak berusia 10 tahun.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan berdasarkan laporan polisi masuk pada (9/9/2026). Adapun tersangka tercatat sebagai warga Sawoo, Ponorogo Jawa Timur, yang berdomisili di Perumahan Rungkut Harapan, Surabaya.

“Tersangka sebelumnya tidak mengenal para korban. Saat mendekati mereka, tersangka mengatakan bahwa ada seseorang yang membuntuti dan salah satu anak kemungkinan tidak dapat pulang,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (23/9).

Dari perkataan tersebut ungkap AKP Hadi membuat para korban merasa takut. Dalam situasi itu, tersangka kemudian menawarkan bantuan berupa doa agar mereka selamat.

“Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka meminta anak-anak membuka pakaian dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Tersangka juga disebut meminta korban memejamkan mata, lalu mengambil gambar menggunakan telepon seluler milik korban,” jelas AKP Hadi.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam tiga kejadian berbeda. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Desember 2025 di Pasar Soponyono, Rungkut. Kejadian berikutnya berlangsung pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi yang sama.

“Sementara itu, kejadian terakhir terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Rungkut Harapan, Surabaya,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban berusia 11 tahun menangis dan menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian mendatangi lokasi dan menyerahkan terduga pelaku kepada Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, P.E.W. dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gus)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

24 September 2026 - 04:17 WIB

Hampir Setahun Terbungkam Ancaman, Remaja 16 Tahun Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Tiri

24 September 2026 - 04:13 WIB

Outing Class SDN Pulogadung 03 Pagi, Siswa Belajar Antre hingga Kenali Keberagaman Indonesia

23 September 2026 - 14:22 WIB

SP Berjarak Sehari hingga Target Kinerja Disorot, Anjuran Mediator PHK FIF GROUP Jadi Perhatian

23 September 2026 - 14:18 WIB

Ceceran Air Garam Diduga Picu Kecelakaan Beruntun, Satu Keluarga dan Dua Pengendara Jadi Korban

23 September 2026 - 10:15 WIB

Ini Alasan BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama Dengan RS Petrokimia Gresik

23 September 2026 - 04:46 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!