Surabaya, potretrealita.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan di bidang hukum bagi para tahanan melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan komunikasi terpadu dalam memberikan akses bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, sinergi antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK diarahkan untuk memperluas akses terhadap keadilan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para tahanan.
Layanan tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum, konsultasi, serta pemberian bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan.
Dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, para tahanan memiliki ruang untuk memperoleh informasi maupun konsultasi hukum secara lebih mudah sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sementara itu, Direktur LBH LACAK Fariji, S.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi positif dalam menghadirkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya para tahanan yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum.
PKS tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban bagi pemberi bantuan hukum, di antaranya memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab, menyampaikan informasi hukum secara jelas dan akurat, serta memberikan konsultasi atau nasihat hukum secara objektif dan komprehensif.
Selain itu, pemberi bantuan hukum berkewajiban menjaga kerahasiaan keterangan dan dokumen milik pemohon bantuan hukum.
Pelaksanaan konsultasi yang dilakukan secara langsung menjadi salah satu bentuk nyata dari kerja sama tersebut. Melalui layanan ini, Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, terarah, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus berjalan secara optimal sehingga hak para tahanan untuk memperoleh informasi dan akses bantuan hukum dapat terlayani dengan baik. (Rud)











