Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 31 Agu 2026 10:48 WIB ·

K-Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia


 K-Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Perbesar

Jombang, potretrealita.com – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang menafkahi keluarga di Tanah Air.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” katanya pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, praktik ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian atau pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur dan terencana.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Selain itu, sambungnya, meminta penyidikan menyeluruh dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga TPPU dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dari agensi asing ke pejabat terkait.

“Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penonaktifan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Bahkan, Irham mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil alih serta melakukan audit total terhadap seluruh infrastruktur sistem digital terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelasnya.

Diketahui, menurut laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungli dalam registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Pungutan disebut mencapai RM300-RM500 per berkas. Pungli tersebut diduga menyasar 66.049 registrasi dengan total dana ilegal sekitar Rp145 miliar.(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Semarak Kemerdekaan di Gresik: Murid dan Wali Kelas 6 SD Negeri 273 Hadirkan Nuansa Bali dalam Pawai Budaya

31 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Masih Buram!!! Laporan Petani Di Polres Mojokerto Terkesan Jalan Ditempat

31 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PRKB Hadir sebagai Wadah Persatuan, Faisol Majid Dorong Peran Aktif Generasi Muda

31 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Bersama Dinkes Sidoarjo, GSN Edukasi Bahaya HIV/AIDS dan Narkoba kepada Masyarakat

30 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Surapati Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Gundih Surabaya

30 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!