Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Agu 2026 16:30 WIB ·

Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap, Polisi Sita 89,8 Gram Sabu di Tambak Dalam


 Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap, Polisi Sita 89,8 Gram Sabu di Tambak Dalam Perbesar

Surabaya, potretrealita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggebrak jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang residivis berinisial AF (30), yang baru saja menghirup udara bebas, diringkus di rumahnya kawasan Jalan Tambak Dalam, Surabaya, tak lama setelah kulakan sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat 89,8 gram, lengkap dengan atribut siap edar seperti plastik klip, alat pres, dan timbangan elektrik.

“Tersangka berhasil kami ringkus sebelum sempat mengedarkan atau menjual sabu tersebut ke pasaran,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (19/8/2026).

Tersangka AF mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial MS di Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
AF memesan 90 gram sabu dengan harga Rp430.000 per gram, total mencapai Rp39,7 juta. Tersangka baru menyetor uang DP Rp15 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah barang habis terjual. Ungkapnya

Aksi ini tercatat sebagai transaksi ketiga AF dengan pemasok yang sama sejak keluar dari penjara.

Pascabebas dari Lapas Pamekasan, AF nekat kembali terjun ke bisnis hitam lantaran kesulitan mencari pekerjaan tetap. Ia berencana memecah sabu menjadi paket kecil dengan harga Rp100.000–Rp500.000.

Jika seluruh barang berhasil dijual, tersangka diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp15 juta. Selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, modus ini juga digunakannya agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, sembari dilakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO, Satu Tersangka Diburu Lewat Interpol

20 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Pertanian untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Kenjeran

20 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tasyakuran Sederhana Warnai Pembukaan Warkop Jagad Kopi di Jalan Pawiyatan Surabaya

20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 250 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Dua Lokasi

19 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Edarkan Sabu, Berawal dari Kenal Saat Besuk Suami di Rutan Medaeng

19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!