Surabaya, Potretrealita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak disebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial N bin Haji S, warga kawasan Sawo, Bringin, Kec. Sambikerep, Surabaya. Tepatnya, di sebelah Balai RW, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Mei 2026. Setelah diamankan, N kemudian menjalani proses rehabilitasi di Orbit. Namun, proses rehabilitasi tersebut disebut hanya berlangsung selama tiga hari sebelum yang bersangkutan dipulangkan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, rehabilitasi terhadap seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika lazimnya menjadi bagian dari proses penanganan yang didasarkan pada asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, beredar dugaan bahwa pemulangan N berkaitan dengan adanya pemberian uang imbalan kepada pihak tertentu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk memperoleh kejelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau penjelasan dari yang bersangkutan terkait, apa benar adanya penangkapan pria berinisial N tersebut dan apa alasan N hanya menjalani rehabilitasi selama tiga hari, dasar pemulangannya, maupun mengenai dugaan pemberian uang puluhan juta rupiah tersebut.
Disebutkan pula bahwa orang tua N diketahui memiliki usaha bengkel bubut di kawasan Jalan Sawo. Informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan N hanya menjalani rehabilitasi selama tiga hari, dasar pemulangannya, maupun benar atau tidaknya dugaan pemberian uang puluhan juta rupiah tersebut.
Potretrealita.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan imbalan tersebut masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila terdapat perkembangan maupun keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihak rehabilitasi Orbit, maupun keluarga N, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. (Red)











