Ngawi, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Mulai dari mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras dan alat kontrasepsi, hingga secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap kedua korban.
Dalam kejadian itu, kedua korban diduga diajak mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi lemah. Pada situasi tersebut, para tersangka diduga melakukan tindakan rudapaksa secara bergantian terhadap korban.
Usai kejadian, salah satu korban meminta untuk diantar pulang. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.
Dalam penyampaian tersebut, Wakapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Blkon)











