Kota Bekasi, Potretrealita.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengalihan nama pengelolaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, terus menjadi sorotan. Penahanan Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JHS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memicu desakan agar penyidikan diperluas hingga mengusut dugaan keterlibatan pejabat lain.
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Mandor Baya, mengapresiasi langkah Kejari Kota Bekasi yang telah menetapkan dan menahan JHS. Namun, ia menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bekasi yang responsif dan berani menetapkan tersangka. Namun kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat Kabid saja. Pengakuan kuasa hukum tersangka membuka dugaan adanya aliran dana kepada pejabat yang lebih tinggi,” ujar Mandor Baya kepada awak media.
Desakan tersebut mengacu pada pernyataan kuasa hukum JHS, Bambang Sunaryo, yang menyebut uang pungli sebesar Rp80 juta diduga mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Rp5 juta kepada Kepala Dinas (Kadis), Rp15 juta kepada Sekretaris Dinas (Sekdis), serta Rp10 juta kepada Kepala Pasar.
Menurut Mandor Baya, keterangan tersebut merupakan petunjuk penting yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan.
“Jika pengakuan itu didukung alat bukti, termasuk bukti transfer atau bukti lainnya, tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap Kadis maupun Sekdis. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” tegasnya.
LSM Trinusa juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di level pejabat menengah. Mereka menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan dan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan Kejari dan Pemerintah Kota Bekasi apabila penyidikan tidak berkembang atau tidak mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kasus ini harus diusut hingga tuntas,” kata Mandor Baya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Disdagperin Kota Bekasi terkait dugaan aliran dana sebagaimana disampaikan kuasa hukum tersangka. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya hingga ada pembuktian di pengadilan. (Red)











