Surabaya, Potretrealita.com – Menyikapi pemberitaan media online yang beredar pada Rabu (1/7/2026) terkait dugaan kawasan Semut Kali menjadi terminal raksasa, praktik parkir liar, hingga tuduhan adanya bisnis gelap yang disebut melibatkan perangkat kewilayahan, Koordinator Parkir Truk Semut Kali, Kang Arief, S.H., memberikan klarifikasi.
Arief menegaskan bahwa aktivitas parkir di sepanjang Jalan Semut Kali telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, titik parkir tersebut telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Parkir di sepanjang Jalan Semut Kali merupakan parkir yang legal. Kendaraan yang parkir, mulai dari mobil pikap hingga truk tronton, merupakan milik warga maupun pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir dilakukan dengan melibatkan unsur kewilayahan setiap hari sebagai bentuk koordinasi dalam menjaga ketertiban umum, menata kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, serta membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.
Arief juga mengingatkan agar setiap pihak tidak menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti yang kuat. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai fitnah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain.
Lebih lanjut, Arief menyebut keberadaan parkir di Semut Kali juga merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama Koordinator Truk Ekspedisi, pihak kewilayahan, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Dalam forum tersebut telah disepakati bahwa parkir di kawasan Semut Baru tidak dapat dilegalkan, sehingga aktivitas parkir truk dialihkan ke sepanjang Jalan Semut Kali yang telah memiliki dasar pengaturan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Wawan SR, turut menyampaikan keprihatinannya atas munculnya polemik tersebut. Ia menyayangkan adanya dugaan informasi sepihak yang disampaikan oleh salah seorang warga kepada pihak luar dengan mengatasnamakan keresahan masyarakat.
Menurut Wawan, pengelolaan parkir di kawasan Semut Kali tidak hanya telah berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.











