Surabaya, Potretrealita.com – Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di Kota Surabaya. Insiden tragis yang melibatkan sebuah truk tangki dan sepeda motor terjadi di Perempatan Pegirian, Kecamatan Semampir, Rabu (10/6/2026) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Informasi awal mengenai peristiwa tersebut pertama kali diterima melalui laporan pendengar Radio Suara Surabaya sekitar pukul 06.22 WIB. Seorang pendengar bernama Abdul Aziz melaporkan adanya kecelakaan di Perempatan Pegirian dengan korban yang tergeletak di jalan. Tak lama berselang, laporan serupa disampaikan oleh pendengar lain, Erlamita, yang menginformasikan adanya korban diduga meninggal dunia akibat tabrakan tersebut.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syafudin Rodji, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan melibatkan sebuah truk tangki dan sepeda motor yang melaju searah.
“Korban meninggal dunia adalah penumpang sepeda motor berinisial SF, warga Pegirian. Sedangkan pengendara motor berinisial JP mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Imam.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat benturan dari belakang. Truk tangki diduga tidak menjaga jarak aman saat melintas di kawasan lampu lalu lintas yang dikenal memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.
Petugas saat ini masih mendalami faktor penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pengemudi dalam menjaga jarak aman saat berkendara.
AKP Imam menuturkan bahwa Perempatan Pegirian merupakan salah satu titik rawan kecelakaan di Surabaya. Tingginya aktivitas masyarakat dan keberadaan kawasan pasar di sekitar lokasi membuat arus lalu lintas padat serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Perempatan tersebut memang sangat padat, ditambah aktivitas pasar. Jadi pengendara harus lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dikenakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti lalai, pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip keselamatan berkendara atau due care, yakni kewajiban setiap pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kepolisian juga menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan, khususnya kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga jarak aman antarkendaraan, serta mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan persimpangan dan area pasar guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa. (Mul)











