Sampang, Potretrealita.com – Publik Kabupaten Sampang dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertugas di satuan pelayanan berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial NA yang bertugas di bagian akuntansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Sampang di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari. Sementara itu, pihak laki-laki berinisial F disebut-sebut merupakan relawan dari SPPG Banyuanyar 005. Informasi yang diterima media menyebut F diduga menjabat sebagai Kepala SPPG, namun kebenaran informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Informasi mengenai dugaan hubungan terlarang tersebut mencuat setelah adanya keributan yang terjadi di lingkungan SPPG Kemala Bhayangkari pada Selasa malam (9/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan, situasi dilaporkan telah kondusif. Aktivitas para relawan kembali berjalan normal dan tidak terlihat adanya kerumunan warga.
Dari keterangan dua orang saksi yang ditemui di sekitar lokasi, keributan tersebut diduga dipicu oleh terungkapnya hubungan pribadi antara dua oknum relawan. Dugaan itu mencuat setelah percakapan melalui aplikasi WhatsApp diketahui oleh pihak keluarga.
“Namun sekarang suasananya sudah sepi, semua sudah pulang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Menanggapi isu yang berkembang, Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kewenangan pemberian sanksi etik berada di tangan pimpinan satuan pelayanan masing-masing.
“Kalau memang benar adanya, untuk sanksi itu merupakan kewenangan Kepala SPPG,” kata Sudarmanta saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, apabila pihak yang diduga terlibat ternyata merupakan Kepala SPPG, maka Satgas MBG Kabupaten Sampang akan menunggu laporan resmi untuk kemudian diteruskan ke tingkat pusat.
“Kalau memang kepala SPPG terbukti melakukan perbuatan tersebut, kami menunggu adanya laporan dan akan kami tindak lanjuti ke pusat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, Sudarmanta menegaskan bahwa hal itu merupakan hak pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Untuk pidananya, biar suami atau istrinya yang melaporkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak SPPG Polres Sampang di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari maupun SPPG Banyuanyar 005 guna memperoleh klarifikasi resmi terkait status kepegawaian kedua pihak yang disebut dalam informasi tersebut serta langkah yang akan diambil oleh masing-masing lembaga. (Tim)











