Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 21 Mei 2026 06:08 WIB ·

Terekam CCTV, Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pacitan Akhirnya Dibekuk Polisi


 Terekam CCTV, Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pacitan Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

Pacitan, Potretrealita.com — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,”terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.

“Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teriakan “Maling!” Bongkar Aksi Curanmor di Surabaya, Warga Bekuk Terduga Pelaku

18 September 2026 - 11:08 WIB

Hadapi Dampak Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama

18 September 2026 - 10:52 WIB

Polisi Amankan 8 Motor Tanpa Dokumen dari Truk di Gununganyar Surabaya

18 September 2026 - 08:38 WIB

Hilangkan Hambatan Komunikasi, Polres Probolinggo Kota Latih Personel Satpas Bahasa Isyarat

18 September 2026 - 08:31 WIB

Harapan di Tengah Luka, Polres Gresik Bantu Ojol Korban Kecelakaan agar Tetap Berpenghasilan

18 September 2026 - 08:25 WIB

Tanamkan Keteladanan Rasulullah, UPTD Blega 1 Launching Banjari Al Mustofa

18 September 2026 - 05:41 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!