Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Mei 2026 11:07 WIB ·

Massa Ojol Turun Jalan di Surabaya, Desak Pemerintah Terbitkan UU Transportasi Online


 Massa Ojol Turun Jalan di Surabaya, Desak Pemerintah Terbitkan UU Transportasi Online Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Geranat’s (Gerakan Rakyat Transportasi Online) Jawa Timur menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan driver hingga desakan penerbitan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia (17/5).

Aksi tersebut dipimpin oleh Pj Achmad Tito dan Puji Waluyo selaku perwakilan Geranat’s Jawa Timur. Mereka menilai hingga saat ini para driver online masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah.

Dalam aksi itu, massa membawa empat tuntutan nasional, yakni kenaikan tarif penumpang roda dua (R2), menghadirkan regulasi pengantaran barang dan makanan untuk R2 dan R4, tarif bersih roda empat (R4), serta mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

Selain tuntutan nasional, Geranat’s Jatim juga menyampaikan empat tuntutan lokal, di antaranya menolak eksploitasi driver online di zona merah, evaluasi skema program berbayar aplikator, meminta pelibatan Geranat’s Jatim dalam regulasi transportasi online di wilayah Jawa Timur, serta meminta biaya parkir driver online diganti oleh aplikator maupun penumpang di seluruh tempat yang terdapat petugas parkir.

Pj Achmad Tito menegaskan bahwa perjuangan driver online bukan hanya persoalan tarif, namun menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasib ribuan mitra pengemudi.

“Kami meminta pemerintah pusat segera menghadirkan Undang-Undang Transportasi Online agar ada perlindungan hukum yang jelas bagi driver online di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Senada dengan itu, Puji Waluyo juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta DPRD Jatim agar ikut mendorong pemerintah pusat dan DPR RI segera membahas serta menerbitkan regulasi khusus transportasi online.

Menurutnya, keberadaan driver online selama ini telah menjadi bagian penting penggerak ekonomi masyarakat, sehingga sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan yang adil.

Massa aksi juga menyoroti sejumlah kebijakan aplikator yang dianggap memberatkan driver, termasuk program berbayar dan sistem zona yang dinilai merugikan para pengemudi di lapangan.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Geranat’s Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga pemerintah benar-benar menerbitkan regulasi yang berpihak kepada driver transportasi online di Indonesia. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Edarkan Sabu, Berawal dari Kenal Saat Besuk Suami di Rutan Medaeng

19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia

19 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dua Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi, Edarkan 20,4 Gram Sabu dalam 28 Poket

18 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!