Bangkalan, Potretrealita.com – Aksi brutal di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria bernama Ruspandi, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, ditangkap aparat Polres Bangkalan usai menodongkan senjata api rakitan kepada sesama pengendara, Selasa (7/4/2026).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan sepele. Korban, Farid, hanya membunyikan klakson sebagai peringatan di jalan. Namun, pelaku justru tersulut emosi, mengejar korban, lalu mengacungkan revolver rakitan hingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.
“Pelaku langsung mengejar korban dan menodongkan senjata api rakitan. Korban dalam kondisi panik akhirnya memilih menyelamatkan diri,” jelas AKP Hafid.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus Ruspandi dan mengamankan barang bukti berupa revolver rakitan beserta dua butir amunisi aktif.
“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata rakitan dan amunisi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk menelusuri asal-usul senjata tersebut,” tegasnya.
Polisi menilai tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan publik. Atas perbuatannya, Ruspandi terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Aparat juga mengimbau warga untuk mengedepankan etika berkendara serta segera melapor apabila menemukan indikasi kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar. (Mul)











