Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 9 Apr 2026 05:22 WIB ·

Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi


 Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Aksi brutal di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria bernama Ruspandi, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, ditangkap aparat Polres Bangkalan usai menodongkan senjata api rakitan kepada sesama pengendara, Selasa (7/4/2026).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan sepele. Korban, Farid, hanya membunyikan klakson sebagai peringatan di jalan. Namun, pelaku justru tersulut emosi, mengejar korban, lalu mengacungkan revolver rakitan hingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.

“Pelaku langsung mengejar korban dan menodongkan senjata api rakitan. Korban dalam kondisi panik akhirnya memilih menyelamatkan diri,” jelas AKP Hafid.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus Ruspandi dan mengamankan barang bukti berupa revolver rakitan beserta dua butir amunisi aktif.

“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata rakitan dan amunisi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk menelusuri asal-usul senjata tersebut,” tegasnya.

Polisi menilai tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan publik. Atas perbuatannya, Ruspandi terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Aparat juga mengimbau warga untuk mengedepankan etika berkendara serta segera melapor apabila menemukan indikasi kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penipuan Rekrutmen PNS Terbongkar, Puluhan Korban Tertipu SK Palsu

9 April 2026 - 05:17 WIB

Divpropam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Propam Bangkalan dan Polda Jatim

9 April 2026 - 05:12 WIB

Digitalisasi Parkir Surabaya Dikritik, Jukir Dinilai Jadi Korban Ketidakadilan Sistem

9 April 2026 - 03:56 WIB

Advokat Rikha Permatasari Kritik Keras Wacana Penyeragaman: “Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Seragam”

9 April 2026 - 03:51 WIB

Dandim 0819 Pasuruan Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Warga Membutuhkan di Sebani

8 April 2026 - 08:07 WIB

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

8 April 2026 - 08:00 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!