Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 8 Apr 2026 05:56 WIB ·

Empat Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket dan Buru Pemasok DPO


 Empat Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket dan Buru Pemasok DPO Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan petugas yang bertugas sebagai pengedar.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43, N, 32, ADF, 19, dan M, 31. Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia mengaku membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 6,5 juta. “Pengakuannya bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan,” katanya.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar. Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual. Selain keuntungan materi, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu. “Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” tuturnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0819 Pasuruan Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Warga Membutuhkan di Sebani

8 April 2026 - 08:07 WIB

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

8 April 2026 - 08:00 WIB

Belasan Lubang Menganga! Ulah Pencuri Kabel Telkom Bikin Infrastruktur Kalianyar Porak-Poranda

8 April 2026 - 07:39 WIB

Kasus Pembacokan di Pasuruan Disorot, Satu Pelaku Ditangkap, Lainnya Masih Buron; LSM Desak Polisi Tindak Tegas

8 April 2026 - 06:05 WIB

Polda Jatim Limpahkan Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan ke Kejaksaan

8 April 2026 - 05:40 WIB

Pengedar Sabu di Lawang Dibekuk, Polisi Sita 21 Paket Siap Edar dari Tangan Pemuda 23 Tahun

8 April 2026 - 05:25 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!