Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 8 Apr 2026 07:39 WIB ·

Belasan Lubang Menganga! Ulah Pencuri Kabel Telkom Bikin Infrastruktur Kalianyar Porak-Poranda


 Belasan Lubang Menganga! Ulah Pencuri Kabel Telkom Bikin Infrastruktur Kalianyar Porak-Poranda Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Jalan Kalianyar, Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, memantik kemarahan publik. Tak sekadar pencurian biasa, pelaku bertindak brutal dengan menggali badan jalan dan meninggalkan kerusakan serius yang membahayakan masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku menggali jalan hingga menimbulkan sedikitnya 13 hingga 14 titik lubang. Kondisi tersebut membuat infrastruktur rusak parah dan berpotensi memicu kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari saat visibilitas terbatas.

Tak hanya itu, aksi ini juga berdampak langsung pada terganggunya layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan vital warga. Aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi hingga pekerjaan berbasis jaringan, ikut terdampak akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Secara konstitusional, tindakan ini dinilai mencederai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana aset strategis negara, termasuk infrastruktur telekomunikasi, harus dijaga dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan justru dirusak demi kepentingan pribadi.

Dalam aspek hukum pidana, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, lantaran dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pun membayangi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang, mengingat tindakan penggalian jalan yang menimbulkan banyak lubang merupakan bentuk nyata perusakan fasilitas umum yang membahayakan keselamatan publik.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang merusak atau mengganggu jaringan telekomunikasi.

Secara yuridis, aksi ini bukan hanya kejahatan terhadap harta benda, tetapi sudah masuk kategori gangguan terhadap infrastruktur publik yang berdampak luas. Penegakan hukum secara tegas dinilai mendesak guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Genteng, untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian kabel tersebut menyampaikan singkat.

“Terima kasih informasinya, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (Sndn)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0819 Pasuruan Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Warga Membutuhkan di Sebani

8 April 2026 - 08:07 WIB

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

8 April 2026 - 08:00 WIB

Kasus Pembacokan di Pasuruan Disorot, Satu Pelaku Ditangkap, Lainnya Masih Buron; LSM Desak Polisi Tindak Tegas

8 April 2026 - 06:05 WIB

Empat Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket dan Buru Pemasok DPO

8 April 2026 - 05:56 WIB

Polda Jatim Limpahkan Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan ke Kejaksaan

8 April 2026 - 05:40 WIB

Pengedar Sabu di Lawang Dibekuk, Polisi Sita 21 Paket Siap Edar dari Tangan Pemuda 23 Tahun

8 April 2026 - 05:25 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!