Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 31 Mar 2026 10:00 WIB ·

Keluarga Korban Berharap Hukuman Seberat-beratnya Untuk Pelaku Residivis Jambret Jalan Kusuma Bangsa


 Keluarga Korban Berharap Hukuman Seberat-beratnya Untuk Pelaku Residivis Jambret Jalan Kusuma Bangsa Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keluarga korban, khususnya ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.

“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret,” ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.

Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).

Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.

“Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” pungkas Misnati.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Tabel Kenaikan BBM Non-Subsidi 1 April 2026, Belum Ada Konfirmasi Resmi, Diduga Hoaks

31 Maret 2026 - 15:32 WIB

Pekerja Outsourcing RSUD Ibnu Sina Gresik Alami Kendala Akses BPJS, Manajemen Tegaskan Sesuai Regulasi Nasional

31 Maret 2026 - 12:19 WIB

JANGAN DIAM: HARI INI WARTAWAN, BESOK SIAPA?

31 Maret 2026 - 10:09 WIB

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

31 Maret 2026 - 10:04 WIB

Dominan di GBK, Garuda Tumbang Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026 - 23:46 WIB

GPS Jadi Penyelamat, Pikap L300 Curian Ditemukan Polisi di Sampang, Pelaku Diburu

30 Maret 2026 - 23:38 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!