Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 29 Mar 2026 09:22 WIB ·

Polres Gresik Sidak Karaoke di Cerme, 93 Botol Miras Disita dan 16 Orang Diamankan


 Polres Gresik Sidak Karaoke di Cerme, 93 Botol Miras Disita dan 16 Orang Diamankan Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”.

Aduan tersebut terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan.

Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC).

Dari total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).

“Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/26).

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya juga menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110.

Sementara untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Coaching Clinic & Judge Training FYBI Jawa Timur 2026

29 Maret 2026 - 09:56 WIB

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

29 Maret 2026 - 09:38 WIB

Hari Raya Ketupat 2026, Momentum Silaturahmi dan Pelestarian Tradisi di Tengah Masyarakat Surabaya

29 Maret 2026 - 09:31 WIB

Garuda Menggila di GBK, Indonesia Hajar Saint Kitts & Nevis 4-0 di Era Baru John Herdman

28 Maret 2026 - 02:57 WIB

OTT Wartawan Amir Diduga Langgar Prinsip Mahkamah Konstitusi, Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi

28 Maret 2026 - 02:51 WIB

Aksi Warga Tenggumung Gagalkan Pembobolan Rumah Kosong, Pelaku Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 01:57 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!