Surabaya, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku, masing-masing bernama Sahrul, warga Tanah Merah, Bangkalan, dan Arifin, warga Sale, Rembang, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian motor di 24 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial M, yang kehilangan motor di rumahnya di Jalan Semolowaru Tengah II, Sukolilo, Surabaya. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga polisi dapat segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim Satreskrim bergerak cepat menangkap keduanya di rumah masing-masing.
> “Kedua tersangka sudah beraksi di 24 TKP di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Senin (9/3/2026).
Menurut Hadi, modus operandi kedua pelaku dilakukan dengan cara berkeliling mencari sasaran motor jenis matik yang diparkir di teras rumah. Setelah menemukan target, mereka berbagi peran. Sahrul bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak dan mengambil motor, sementara Arifin berperan sebagai joki, yang menyiapkan sarana kendaraan untuk melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Sahrul, antara lain tiga buah mata kunci, sebuah celurit, satu unit motor Honda Beat hasil curian, serta sebuah ponsel. Sedangkan dari Arifin, polisi menyita sebuah ponsel yang digunakan dalam aksi mereka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku selalu beraksi bersama dan hanya menargetkan motor jenis Beat dan Vario. “Kalau lainnya susah,” kata Sahrul dengan nada santai. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa mereka memang spesialis pencuri motor matik.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas tindak pidana pencurian motor sebelumnya. Namun, setelah bebas, bukannya jera, mereka justru kembali mengulangi perbuatannya.
Kini, kedua tersangka harus kembali menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka. Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif untuk menekan angka curanmor yang masih marak terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (Mul)











