Pamekasan, Potretrealita.com — Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) anggaran tahun 2025 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulai menuai sorotan serius.
Proyek bernilai Rp2.694.764.550 tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah menggunakan metode E-Purchasing (e-catalog), namun fakta di lapangan memunculkan sejumlah kejanggalan.
Dalam data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID RUP 59248134, paket tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Padahal, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung, yang secara umum dalam sistem pengadaan pemerintah dilaksanakan melalui tender atau seleksi, bukan melalui e-catalog.
Kejanggalan semakin menguat karena pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV La Nyala, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), CV La Nyala merupakan perusahaan kontraktor, bukan penyedia barang yang terdaftar di etalase e-catalog LKPP.
Dalam sistem e-catalog, penyedia yang dapat dipilih melalui e-purchasing harus memiliki produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik, sementara CV La Nyala tidak tercatat sebagai penyedia dalam etalase e-catalog.
Ketua Umum GASI Achmad Rifa’i menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemilihan penyedia proyek tersebut.
“Kalau metode yang digunakan e-purchasing, seharusnya penyedianya ada di etalase e-catalog, sementara CV La Nyala ini adalah kontraktor dan tidak ada di katalog. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Achmad Rifa’i. Selasa (10/03)
Sebelumnya, GASI telah melakukan audensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan guna meminta klarifikasi terkait proyek tersebut, namun dalam pertemuan tersebut, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir.
Saat proyek berjalan, Basri menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, saat ini Basri telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, audensi hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut.
Muharram menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail proses proyek tersebut karena baru menjabat, selain itu, Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui e-catalog, juga menyatakan tidak mengetahui adanya paket tersebut.
Menurut Irwan, biasanya pengadaan melalui e-catalog dilakukan melalui mini competition, terutama untuk paket dengan nilai tertentu.
“Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya dalam audensi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, GASI kemudian melakukan audensi kepada Bupati Pamekasan, namun dalam pertemuan itu, persoalan tersebut dikembalikan kembali ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Akibatnya, hingga saat ini belum ada penjelasan langsung dari pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut, yakni PPK saat proyek berjalan.
Temuan Teknis di Lapangan
Selain persoalan administrasi pengadaan, GASI juga menemukan dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan di lapangan.
Pada bagian pekerjaan pondasi, ditemukan bahwa besi tulangan tidak menggunakan struktur pengikat sebagaimana mestinya, melainkan diletakkan langsung di atas tanah tanpa dudukan atau penyangga, jika kondisi tersebut benar, maka pekerjaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi, karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai melalui jalur audensi, GASI akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Pamekasan
Achmad Rifa’i menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.
“Kami sudah menempuh jalur audensi ke dinas dan ke bupati, tapi sampai sekarang pihak yang paling mengetahui proses pengadaan ini belum pernah memberikan penjelasan, karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini,” tegasnya. (Red)











