Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 27 Feb 2026 12:10 WIB ·

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap


 Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kepolisian Wringinanom mengungkap kasus pencurian sepeda motor ( curanmor )di sebuah rumah kos ber lokasi Dusun Sumengko Lor, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik. Korban bernama Abdul Wahit ( 26 thn ) yang menghuni kos

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu 22 Februari 2026. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernopol AE 3970 DA milik Abdul Wahet (26), warga Kedamean, Gresik.

“Pelaku tinggal satu lingkungan kos dengan korban, kemudian diam-diam mengambil kunci motor di dalam kamar korban tanpa izin,” ungkap Iptu Fahri, Selasa 24 Februari 2026.

Menurutnya, tersangka telah merencanakan aksi tersebut sejak Januari 2026. Setelah menguasai kunci motor, pelaku menunggu situasi sepi sebelum membawa kabur kendaraan yang terparkir di belakang kamar kos.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual.

Aksi tersebut terungkap setelah korban menaruh kecurigaan karena tersangka menghilang dari kamar kos bertepatan dengan waktu kejadian. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko pada Senin 23 Februari 2026.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” jelasnya.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pungkas Iptu Fahri. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Pemuda “Keres Ambruk” Bagikan 200 Nasi Kotak dan Air Mineral di Jalan Ahmad Yani Surabaya

27 Februari 2026 - 11:44 WIB

Kolaborasi Media Gelar Bagi – Bagi Takjil Dibantu Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Cegah Penimbunan dan Lonjakan Harga, Satgas Pangan Sidak Pasar Modern Surabaya

27 Februari 2026 - 09:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!