Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 10 Feb 2026 07:48 WIB ·

Tindak Keluhan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti


 Tindak Keluhan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik Polda Jatim melalui Unit Turjawali Sat Samapta melakukan operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).

Operasi tersebut menyasar dua titik yang kerap menjadi aduan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik Polda Jatim.

Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Satriyono, menemukan puluhan liter minuman keras jenis arak Bali.

Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas bergeser ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi yang berada di dalam warung tersebut.

Seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik, Polda Jatim.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. (gus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samsat Keliling Hadir di CFD Alun-Alun Sidoarjo, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pajak Kendaraan

10 Februari 2026 - 07:41 WIB

Polemik Konser Amal Berbayar di Sampang Menguat, BIN Jatim Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Politik

10 Februari 2026 - 07:24 WIB

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

10 Februari 2026 - 02:31 WIB

P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

10 Februari 2026 - 02:25 WIB

Polres Gresik Pantau Bapokting Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit Dipengaruhi Cuaca

9 Februari 2026 - 17:09 WIB

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Pastikan Itu Seekor Biawak

9 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!