Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 10 Feb 2026 07:24 WIB ·

Polemik Konser Amal Berbayar di Sampang Menguat, BIN Jatim Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Politik


 Polemik Konser Amal Berbayar di Sampang Menguat, BIN Jatim Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Politik Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Polemik konser berlabel “amal” di Kabupaten Sampang kian menguat dan memasuki ranah politik pengawasan. Lambannya respons aparat serta minimnya transparansi penyelenggara memunculkan dugaan konflik kepentingan dan praktik pembiaran kekuasaan.

LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) DPD Jawa Timur menilai kegiatan tersebut sarat persoalan, terutama karena tiket konser disebut telah beredar luas di tengah masyarakat, sementara mekanisme pengawasan dan administrasi belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua BIN Jatim, Arifin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini panitia penyelenggara belum tercatat melakukan koordinasi resmi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang. Padahal, promosi kegiatan telah berjalan masif dan waktu pelaksanaan acara semakin dekat.

“Hasil klarifikasi kami ke BPPKAD dan BAZNAS menyatakan tidak pernah ada permohonan koordinasi atau konfirmasi resmi terkait penyaluran dana amal maupun kewajiban administratif kegiatan,” tegas Arifin, Selasa (10/02/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan sudah masuk wilayah politik pengawasan publik. Ia menilai lemahnya pengawasan di tengah penjualan tiket yang telah berjalan wajar memunculkan kecurigaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal izin. Ketika tiket sudah dijual tapi pengawasan lemah, publik wajar menduga ada kekuatan politik yang membuat aparat menjadi diam,” ujarnya.

Arifin menambahkan, penggunaan label “amal” dalam kegiatan hiburan berbayar tanpa koordinasi resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi transparansi dana publik, kewajiban pajak daerah, maupun akuntabilitas penyaluran dana sosial.

Upaya konfirmasi kepada panitia penyelenggara, Susilarini selaku ketua panitia dan Andi Sulfa sebagai pihak event organizer (EO), hingga kini belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas kegiatan, alur pengelolaan dana tiket, persentase dana amal, maupun bentuk pertanggungjawaban publik atas dana yang dihimpun dari masyarakat.

Sorotan politik semakin menguat setelah DPRD Kabupaten Sampang disebut hanya menerima pemberitahuan informal melalui sambungan telepon untuk melakukan pengecekan ke BPPKAD dan BAZNAS. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret berupa pemanggilan resmi, rapat terbuka, maupun sikap institusional dari lembaga legislatif.

Kondisi tersebut, menurut Arifin, memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi kekuasaan di balik kegiatan tersebut. Panitia penyelenggara disebut-sebut memiliki kedekatan dengan jaringan pendukung kepala daerah pada momentum Pilkada 2024 lalu.

Meski menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian, Arifin menilai lambannya pengawasan telah memicu kecurigaan politik di tengah masyarakat.

“Kalau kegiatan yang diduga dekat dengan lingkar kekuasaan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan tegas, masyarakat akan melihat adanya standar ganda dalam penegakan aturan. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan,” tandasnya.

Sebagai langkah politik pengawasan publik, BIN DPD Jawa Timur menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah, DPRD Kabupaten Sampang, Kepolisian, serta lembaga pengawas keuangan daerah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong keterbukaan data kegiatan dan memastikan tidak ada praktik pembiaran birokrasi yang berpotensi merugikan daerah maupun masyarakat.

Arifin menegaskan pemeriksaan administratif harus dilakukan sebelum kegiatan berlangsung, meliputi kejelasan izin hiburan, kepatuhan pajak daerah, transparansi jumlah tiket yang beredar, serta mekanisme penyaluran dana amal yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sementara itu, pengamat tata kelola publik, Agus Sugito, menilai polemik konser amal berbayar yang sarat dinamika politik lokal berpotensi menjadi preseden buruk apabila pengawasan tidak berjalan netral dan independen.

Ia menekankan pentingnya keberanian lembaga pengawas untuk bersikap objektif dan tidak terseret kepentingan politik praktis, demi menjaga kepercayaan publik serta integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia penyelenggara maupun pemerintah daerah terkait polemik tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tindak Keluhan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti

10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Samsat Keliling Hadir di CFD Alun-Alun Sidoarjo, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pajak Kendaraan

10 Februari 2026 - 07:41 WIB

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

10 Februari 2026 - 02:31 WIB

P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

10 Februari 2026 - 02:25 WIB

Polres Gresik Pantau Bapokting Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit Dipengaruhi Cuaca

9 Februari 2026 - 17:09 WIB

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Pastikan Itu Seekor Biawak

9 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!