Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 9 Feb 2026 16:48 WIB ·

Dua Pemuda Gasak Kabel Tembaga 35 Kg di Gudang Nambangan, Satu Pelaku Masih DPO


 Dua Pemuda Gasak Kabel Tembaga 35 Kg di Gudang Nambangan, Satu Pelaku Masih DPO Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Dua pelaku pencurian kabel tembaga di gudang Jalan Nambangan, Surabaya, berhasil dibekuk polisi. Dua tersangka SM, 21, dan ARDH, 24, warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya, akhirnya ditangkap Polsek Kenjeran pada Senin (2/2/2025) lalu. Keduanya diketahui bersama satu temannya yang masih DPO mencuri dua rol kabel tembaga seberat 35 kilogram (kg).

Kejadian pencurian ini bermula ketika dua tersangka bersama temannya U (DPO) merencanakan mencuri kabel roll di gudang milik korban M di gudang Jalan Nambangan, Surabaya. Ketiganya berangkat ke lokasi dari Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya, mengendarai sepeda motor milik U (DPO).

“Mereka menuju ke lokasi mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga. Diduga mereka sudah merencanakan sebelumnya,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu (8/2).

Sesampainya di gudang Jalan Nambangan, dua tersangka SM dan ARDH memanjat pagar gudang. Sementara U menunggu di depan gudang. Usai mengambil dua rol kabel tembaga, kedua tersangka ini keluar dengan cara memanjat pagar. Saat itu, ia ketahuan saksi yang sempat mengejarnya.

“Mereka lolos saat itu. Sementara kabel rol sempat dibuang di tanah kosong sekitar lokasi, kemudian mengambilnya lagi 30 menit kemudian dan dijual,” katanya.

Polsek Kenjeran kemudian melakukan penyelidikan terkait pencurian ini. Berbekal rekaman CCTV di gudang, polisi menangkap SM di tempat kerjanya di kawasan Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Kemudian menangkap tersangka ADRH di rumahnya. “Sementara satu tersangka lain kabur,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka pada polisi, dua rol kabel tembaga tersebut sudah dijual Rp 5 juta di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. SM dan ARDH mendapat Rp 2 juta sementara U mendapat Rp 1 juta. “ARDH menerima Rp 800 ribu karena punya utang pada tersangka SM. Kmai maish kejar pelaku U dan mencari penadah barang curian tersebut,” tuturnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Gresik Pantau Bapokting Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit Dipengaruhi Cuaca

9 Februari 2026 - 17:09 WIB

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Pastikan Itu Seekor Biawak

9 Februari 2026 - 17:03 WIB

Edukasi Lalin Cara Unik, Satlantas Blitar Kota Bagikan Sayur dan Hadirkan Replika Pocong

9 Februari 2026 - 16:55 WIB

FRJRI Dorong Realisasi Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Tangerang

9 Februari 2026 - 16:31 WIB

Polres Pacitan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa

9 Februari 2026 - 16:03 WIB

Polri Peduli : Polres Bondowoso Salurkan Bantuan dan Kunjungi Panti Jompo

9 Februari 2026 - 15:54 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!