Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Feb 2026 07:37 WIB ·

Diam-Diam Pasang Wifi Pukul 02.22 WIB, Kabel Liar Menjamur di Simokerto


 Diam-Diam Pasang Wifi Pukul 02.22 WIB, Kabel Liar Menjamur di Simokerto Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Pemasangan kabel jaringan wifi secara diam-diam di tengah malam kembali terjadi dan semakin terang-terangan. Kali ini, aksi pemasangan ilegal tersebut terpantau pada Jumat dini hari, 7 Februari 2026, sekitar pukul 02.22 WIB, di wilayah Jalan Kapas, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Awak media Sintora News yang turun langsung ke lokasi menyaksikan dengan jelas aktivitas pemasangan kabel wifi yang diduga kuat tanpa izin resmi, dimulai dari area Sekolah Muhammadiyah di Jalan Kapas, lalu ditarik lurus ke arah Pasar BCA, tepat di seberang wilayah yang berdekatan dengan Polsek Simokerto. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah kebal dari pengawasan aparat dan instansi terkait.

Lebih memprihatinkan, tidak ditemukan satu pun pelakat atau papan identitas perusahaan yang menunjukkan nama PT penyedia layanan wifi. Tak hanya itu, dokumen resmi perizinan pemasangan, baik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemerintah Kota Surabaya, juga tidak terlihat di lokasi. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar aturan.

Parahnya lagi, pemasangan kabel wifi tersebut tidak disertai penggunaan tiang resmi milik perusahaan penyedia jaringan (INVORTE). Kabel-kabel itu justru menumpang secara ilegal pada tiang-tiang yang sudah ada, termasuk tiang listrik dan tiang milik perusahaan lain yang jelas-jelas memiliki izin resmi. Praktik ini jelas merugikan pihak pemilik tiang yang sah, baik dari sisi keselamatan, estetika kota, hingga aspek hukum.

Pertanyaannya, apakah pihak pemilik tiang—termasuk PLN—sudah memberikan izin? Atau praktik ini sengaja dibiarkan demi keuntungan sepihak, sementara risiko keselamatan dibebankan kepada masyarakat?

Fenomena pemasangan kabel wifi di tengah malam kini bukan lagi kejadian tunggal. Warga sekitar mengaku resah dan was-was, sebab kabel-kabel dipasang semrawut, tanpa standar keamanan yang jelas. Dari sudut pandang kemanusiaan, kondisi ini berpotensi menimbulkan bahaya serius, mulai dari kabel jatuh, korsleting listrik, hingga ancaman kecelakaan bagi pengguna jalan.

Yang menjadi sorotan tajam, di mana peran Dinas PU dan Pemkot Surabaya?
Apakah instansi pemangku kebijakan ini menunggu korban lebih dulu baru bertindak? Ataukah pengawasan memang sengaja dilemahkan, sementara praktik pemasangan ilegal semakin marak, terutama saat masyarakat terlelap?

Publik mempertanyakan, mengapa PU dan Pemkot terkesan pasif, seolah hanya menunggu laporan, bukan melakukan pengawasan aktif di lapangan. Padahal, pemasangan kabel wifi ilegal di tengah malam sudah menjadi rahasia umum dan terjadi hampir di berbagai titik kota, dengan beragam merek penyedia layanan.

Sindiran pun menguat di tengah masyarakat:
Apakah pemangku perizinan hanya sibuk duduk di kursi empuk, menunggu tanggal muda dan tanggal tua, sementara kota dipenuhi kabel liar? Ataukah ada “angin masuk” yang membuat pelanggaran ini dibiarkan terus berulang?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar bila publik menilai Pemkot Surabaya dan Dinas PU gagal menjalankan fungsi pengawasan. Penertiban tidak boleh hanya slogan. Keselamatan warga, ketertiban kota, dan keadilan bagi perusahaan yang taat aturan tidak boleh dikorbankan oleh praktik licik pemasangan wifi tengah malam.

Sintora News mendesak Dinas PU dan Pemkot Surabaya segera turun tangan, melakukan penertiban menyeluruh, membuka data perizinan secara transparan, serta menindak tegas seluruh penyedia layanan wifi yang memasang jaringan secara ilegal.

Jika tidak, maka kegaduhan ini bukan lagi soal kabel semrawut, melainkan soal pembiaran sistematis yang mengancam keselamatan publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabur Usai Gasak Motor di Rungkut, Dua Bandit Curanmor Dibekuk Polisi di Bangkalan

7 Februari 2026 - 07:30 WIB

Insiden Jalan Raya Berujung Kekerasan, Sucipto Laporkan Dua Terduga Pelaku ke Polres Gresik

7 Februari 2026 - 04:17 WIB

Viral! Tokoh Asal Sampang Bangun Jalan Desa Rusak Bertahun-Tahun dengan Uang Pribadi

7 Februari 2026 - 03:18 WIB

Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

6 Februari 2026 - 20:09 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Lamongan Ramp Check Bus Peserta Harlah NU ke Malang

6 Februari 2026 - 20:04 WIB

Polantas Menyapa di Kota Batu, Kakorlantas Polri Rangkul Driver Ojol Jaga Kamseltibcarlantas

6 Februari 2026 - 19:59 WIB

Trending di Batu
error: Content is protected !!