Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 6 Feb 2026 09:22 WIB ·

Semrawut dan Membahayakan, Kabel WiFi Ilegal di Simokerto Diputus Satpol PP


 Semrawut dan Membahayakan, Kabel WiFi Ilegal di Simokerto Diputus Satpol PP Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi pemasangan kabel WiFi yang dilakukan pada tengah malam kembali memicu keresahan warga. Kali ini terjadi di Jalan Simokerto Nomor 41–43, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kabel jaringan internet yang disebut milik Padi Net terpasang secara semrawut, menjuntai ke bawah, dan dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

Pemasangan kabel yang dilakukan di luar jam operasional tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selain tidak rapi, kabel tampak melilit dan melelet rendah hingga mengganggu aktivitas warga sekitar, termasuk pelanggan warung makan tahu campur yang berada di dekat lokasi terdampak.

“Kami orang awam, tidak paham teknis. Tapi kalau kabelnya sampai menjuntai ke bawah seperti ini, jelas membahayakan keselamatan jiwa manusia. Sangat mengganggu dan tidak enak dipandang,” ujar seorang warga di lokasi.

Merespons laporan dan kegelisahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Simokerto bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Simokerto, Bagus Kartif, petugas turun ke lokasi sekitar pukul 14.13 WIB untuk melakukan penertiban.

Hasil pemeriksaan di lapangan, kabel WiFi tersebut tidak memiliki kejelasan penanggung jawab, dipasang secara sembarangan, serta melanggar ketertiban umum. Atas dasar itu, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan memutus dan membersihkan kabel dari area publik.

“Siap ibu, saya tindak lanjuti secepatnya. Kabel yang semrawut dan membahayakan ini kami bersihkan. Tidak boleh ada pemasangan yang meresahkan warga dan merusak lingkungan,” tegas Bagus Kartif di hadapan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan jaringan utilitas wajib mematuhi aturan, menjaga keselamatan publik, serta memperhatikan estetika lingkungan. Pemasangan tanpa izin dan tanpa tanggung jawab, terlebih dilakukan pada malam hari, tidak dapat dibenarkan.

Warga sekitar pun mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kecamatan Simokerto. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih atas respons tegas pemerintah kecamatan dalam menindak laporan masyarakat.

“Kami berterima kasih karena cepat ditindaklanjuti. Sekarang sudah tidak mengganggu lagi, pejalan kaki dan pembeli di warung juga merasa aman,” ungkap warga lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bagus Kartif juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya pemasangan kabel WiFi yang dilakukan secara sembarangan.

“Jangan sungkan dan jangan takut. Kalau ada pemasangan kabel seperti ini, apalagi dilakukan malam hari, segera laporkan. Kami siap melayani dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan internet agar tidak asal memasang jaringan tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa memperhatikan keselamatan warga. Pembangunan infrastruktur digital tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan jiwa manusia. (Red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hak Alumni Terpenuhi, Hafidz Berhasil Ambil Ijazah yang Tertahan di SMK PGRI 10 Surabaya

28 Juli 2026 - 10:40 WIB

Pengurus APPSI Sampang 2026–2031 Dikukuhkan, Fokus Bangun Pasar Tertib dan Nyaman

28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Peringatan Rutin Bekti Desa: Arek Arek Nusantara & KOPI Jaga Akar Budaya Leluhur

28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

27 Juli 2026 - 16:31 WIB

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis di Mata Publik

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Ijazah Siswa Diduga Ditahan, Debat Panas Warnai Mediasi di SMK Tamsis Kota Mojokerto

27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!