Gresik, Potretrealita.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan oknum debt collector (DC) pengguna aplikasi Go Matel. Hakim menilai seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026). Hakim tunggal menyatakan dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan penangkapan tidak terbukti, sementara pihak kepolisian mampu menunjukkan rangkaian bukti yang menguatkan legalitas tindakannya.
Perkara ini berawal dari penangkapan oknum DC yang diduga melakukan tindakan melawan hukum saat menarik kendaraan milik warga. Pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi Go Matel, platform pelacak kendaraan yang kerap digunakan penagih utang.
Kepolisian menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan melalui proses penyelidikan.
Dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan kasus tersebut dipastikan berlanjut hingga tahap penuntutan. (Mul)











