Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 4 Feb 2026 19:06 WIB ·

Niat Jual Motor Lewat Facebook Berujung Petaka, Pelaku Tipu Korban saat COD di Gresik


 Niat Jual Motor Lewat Facebook Berujung Petaka, Pelaku Tipu Korban saat COD di Gresik Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Niat menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook justru berujung petaka. Hal tersebut dialami ABT (25), seorang mahasiswa asal Keputih, Surabaya, yang menjadi korban penipuan bermodus transaksi Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi di Gresik.

Peristiwa itu terjadi di Warkop Kopja, Jalan Dr. Soetomo, Kabupaten Gresik. Sepeda motor Yamaha Mio Sporty keluaran 2007 milik korban dibawa kabur oleh pelaku usai berpura-pura melakukan transaksi jual beli.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja menjelaskan, kasus bermula pada Senin (26/1/2026) saat korban mengunggah foto sepeda motornya di Facebook dengan harga Rp12 juta. Dari unggahan tersebut, korban berkenalan dengan AA (20), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Korban kemudian dihubungi pelaku melalui WhatsApp dan mengaku berminat membeli motor. Keduanya sepakat bertemu untuk transaksi COD,” ujar AKP Arya Widjaja, Senin (2/2/2026).

Pertemuan pertama dilakukan di warung kopi depan Pengadilan Agama Kebomas, Gresik. Namun karena belum mencapai kesepakatan, transaksi ditunda hingga keesokan harinya. Keduanya kembali bertemu pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Warkop Kopja.

“Pada pertemuan kedua, pelaku sempat meminjam STNK korban dengan alasan mencocokkan nomor mesin dan rangka. STNK dikembalikan, lalu pelaku meminjam motor untuk dicoba,” jelasnya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku membawa motor korban dengan alasan test drive. Namun hingga lebih dari 10 menit, pelaku tidak kembali. Saat itu, korban juga menyadari STNK miliknya telah hilang dari dalam tas.

“Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku mengakui membawa motor beserta STNK dan bahkan meminta korban menebus motornya sendiri,” ungkap AKP Arya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007, dua pelat nomor kendaraan, satu unit ponsel iPhone, sebuah topi, serta kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Penggelapan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PN Gresik Tolak Praperadilan Oknum Debt Collector Pengguna Aplikasi Go Matel

4 Februari 2026 - 19:57 WIB

Jukir Liar Mengaku Berizin, Fakta KTA Kedaluwarsa Terbongkar di Persidangan

4 Februari 2026 - 19:51 WIB

Peduli Korban Bencana, Polres Pamekasan Berikan Obat-obatan dan Pelayanan Kesehatan Gratis

4 Februari 2026 - 19:45 WIB

Antisipasi Lakalantas Saat Hujan, Polresta Sidoarjo Lakukan Penambalan Jalan Berlubang

4 Februari 2026 - 19:40 WIB

Humanis dan Edukatif, Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalin Lewat Operasi Keselamatan Semeru 2026

4 Februari 2026 - 19:33 WIB

Aksi PC PMII Lamongan Dikawal Humanis, Polwan Bentangkan Spanduk Sambutan

4 Februari 2026 - 19:29 WIB

Trending di Lamongan
error: Content is protected !!