Gresik, Potretrealita.com – Niat menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook justru berujung petaka. Hal tersebut dialami ABT (25), seorang mahasiswa asal Keputih, Surabaya, yang menjadi korban penipuan bermodus transaksi Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi di Gresik.
Peristiwa itu terjadi di Warkop Kopja, Jalan Dr. Soetomo, Kabupaten Gresik. Sepeda motor Yamaha Mio Sporty keluaran 2007 milik korban dibawa kabur oleh pelaku usai berpura-pura melakukan transaksi jual beli.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja menjelaskan, kasus bermula pada Senin (26/1/2026) saat korban mengunggah foto sepeda motornya di Facebook dengan harga Rp12 juta. Dari unggahan tersebut, korban berkenalan dengan AA (20), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Korban kemudian dihubungi pelaku melalui WhatsApp dan mengaku berminat membeli motor. Keduanya sepakat bertemu untuk transaksi COD,” ujar AKP Arya Widjaja, Senin (2/2/2026).
Pertemuan pertama dilakukan di warung kopi depan Pengadilan Agama Kebomas, Gresik. Namun karena belum mencapai kesepakatan, transaksi ditunda hingga keesokan harinya. Keduanya kembali bertemu pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Warkop Kopja.
“Pada pertemuan kedua, pelaku sempat meminjam STNK korban dengan alasan mencocokkan nomor mesin dan rangka. STNK dikembalikan, lalu pelaku meminjam motor untuk dicoba,” jelasnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku membawa motor korban dengan alasan test drive. Namun hingga lebih dari 10 menit, pelaku tidak kembali. Saat itu, korban juga menyadari STNK miliknya telah hilang dari dalam tas.
“Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku mengakui membawa motor beserta STNK dan bahkan meminta korban menebus motornya sendiri,” ungkap AKP Arya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007, dua pelat nomor kendaraan, satu unit ponsel iPhone, sebuah topi, serta kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Penggelapan. (Mul)











