Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 31 Jan 2026 15:28 WIB ·

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Diciduk Bersama Bong dan Uang Tunai


 Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Diciduk Bersama Bong dan Uang Tunai Perbesar

Sumenep, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pada Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 03.00 WIB dini hari petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AW (48), yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo menegaskan penangkapan ini merupakan langkah nyata Polres Sumenep Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba.

Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di rumahnya di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 2 paket sabu seberat masing-masing 1 gram, Seperangkat alat hisap berupa bong, 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, dan 1 unit ponsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Anwar, Jumat (30/1/26).

Tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandas Akp Anwar Subagyo.

Polres Sumenep Polda Jatim akan terus berupaya maksimal dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas Pelatih, PBVSI Malang Selenggarakan Pelatihan Daerah Jatim 2026

31 Januari 2026 - 16:26 WIB

Terpaut Usia 28 Tahun, Pria 30 Tahun di Ponorogo Resmi Nikahi Janda 58 Tahun

31 Januari 2026 - 16:19 WIB

Video Warga Berebut Gas Subsidi Viral, Polres Bondowoso Lakukan Pengecekan LPG 3 Kg

31 Januari 2026 - 15:50 WIB

Kabur ke Rumah Warga, Pelaku Jambret Tambak Mayor Berhasil Diamankan Polisi

31 Januari 2026 - 13:27 WIB

Dilaporkan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

30 Januari 2026 - 23:28 WIB

Perang Melawan Judi, Polres Pasuruan Kota Gandeng Tokoh Masyarakat

30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!